Pengungsi Rohingya

AJI: Media Jangan Mengamplifikasi Narasi Kebencian saat Memberitakan Pengungsi Etnis Rohingya

Pengungsi etnis Rohingya telah menjadi sasaran disinformasi serta narasi negatif dan kebencian di media sosial, setelah 1.887 pengungsi masuk ke Aceh.

Editor: Darwin Sijabat
AFP
Pengungsi etnis Rohingya telah menjadi sasaran disinformasi serta narasi negatif dan kebencian di media sosial, setelah 1.887 pengungsi masuk ke Aceh. 

Menurut Juli, melihat pada pengalaman 2015, pemerintah daerah dan masyarakat Aceh menyambut baik dan menerima pengungsi etnis Rohingya.

Baca juga: Kapolda Metro Bantah Firli Bahuri, Tegaskan Tak Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo


Pengalaman dan praktik baik masyarakat Aceh untuk menerima pengungsi etnis Rohingya tersebut harus diperkuat melalui pemberitaan media agar dapat meredam narasi kebencian.

Juli mengingatkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 8 yang bisa menjadi acuan jurnalis memberitakan isu pengungsi. Pasal 3 mengatur agar wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik mengatur agar Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

“Selain memberitakan tentang fakta yang sudah dicek kebenarannya, media juga harus mampu menyuarakan nilai-nilai dasar kemanusiaan, termasuk keragaman, saling berbagi, dialog, bertukar ide dan pengetahuan, saling toleransi dan saling menghormati, saling bergantung, dan saling terhubung sebagai sesama manusia,” kata Juli Amin.

Saat ini ada 14 ribu pengungsi dari berbagai negara yang berada di Indonesia yang belum jelas masa depannya. Mereka berasal dari berbagai negara yang korban dan menderita atas berbagai konflik dan kekerasan termasuk pengungsi dari Afghanistan dan etnis Rohingya.

Dalam konteks masuknya pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh dan isu-isu terkait migrasi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Banda Aceh mengimbau media untuk melakukan:

1. Keseimbangan dan keakuratan informasi dalam menarasikan pengungsi Rohingya. Jurnalis diharapkan untuk melakukan verifikasi informasi secara cermat, memeriksa fakta, dan mencari sudut pandang yang beragam guna menghasilkan laporan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak pengungsi.

2. Menyuarakan kemanusiaan. Peliputan mengenai pengungsi Rohingya seharusnya tidak hanya mencakup aspek politik dan hukum, tetapi juga menyoroti sisi kemanusiaan, termasuk kebutuhan dasar, penderitaan, serta usaha dan solidaritas masyarakat untuk membantu.

3. Menghindari narasi kebencian dan stereotip. Pemberitaan seharusnya menghindari generalisasi yang dapat memicu prasangka negatif dan diskriminasi. Jurnalis diharapkan dapat membahas isu ini dengan penuh empati dan pemahaman mendalam.

4. Berhati-hati dalam menggunakan diksi, kata dan kalimat, sehingga tidak menarasikan dengan cara negatif dan berpotensi membuat posisi pengungsi semakin rentan.

5. Penghargaan terhadap Keanekaragaman Budaya. Media diharapkan menghargai dan merayakan keanekaragaman budaya dan latar belakang masyarakat Rohingya. Hal ini dapat membantu mendorong pemahaman yang lebih baik dan mengurangi prasangka.

Jakarta, 28 Desember 2023

Sasmito
Ketua Umum AJI

Ika Ningtyas
Sekjen AJI

Narahubung:

Nani Afrida
Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marginal

Juli Amin
Ketua AJI Banda Aceh

Hotline : 08111137820

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved