Polisi Tunggu Balasan Jaksa Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Ganjal Mesin ATM

Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Timur masih menunggu balasan atau koreksi dari Jaksa terkait berkas perkara (tahap I) tiga tersangka kasus ganjal

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Pelaku ganjal ATM dengan tusuk gigi diamankan polisi di Polsek Jambi Timur 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Timur masih menunggu balasan atau koreksi dari Jaksa terkait berkas perkara (tahap I) tiga tersangka kasus ganjal mesin ATM.

Tiga tersangka tersebut yakni, Rama (37) warga Provinsi Pekanbaru, Teguh (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) warga Banten.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu balasan atau koreksi dari Jaksa terkait berkas perkara tiga tersangka kasus ganjal mesin ATM yang telah dilimpahkan beberapa waktu lalu untuk lanjut ke tahap II 

"Belum, kita masih menunggu balasan dari Jaksa, untuk lanjut ke tahap II atau pelimpahan tersangka ke kejaksaan," katanya, Jumat (22/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 3 orang komplotan modus ganjal ATM saat beraksi di ATM BRI yang berada di Swalayan Fresh di kecamatan Jambi Timur, kota Jambi. Ketika pelaku ditangkap saat beraksi pada, Senin (30/10/2023) sekira 13:00 WIB. 

Ketiga orang pelaku tersebut ialah Rama Dhani warga Pekan Baru, Teguh Nugroho warga Karawang Jawa Barat dan Gustino warga Serang Banten. 

Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Kasus Ganjal ATM di Jambi Timur Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca juga: Pelaku Ternyata Pernah Beraksi di Jelutung, Pencurian Uang Nasabah dengan Modus Ganjal ATM di Jambi

Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika mengatakan, dari hasil pemeriksaan para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 14 kali, 10 kali di wilayah hukum Polsek Jambi Timur dan 4 kali di wilayah hukum Polsek Jelutung. 

"Untuk total kerugian korban atas Ibu inisial S mencapai 20 juta 300 ribu rupiah," kata Kompol Yumika, Kamis (2/11/2023). 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memang merupakan spesial penganjal ATM dan memang melancarkan aksinya lintas provinsi.

"Meraka merupakan residivis, setelah menjalani hukuman di Bagan Siapiapi mereka beraksi lagi di wilayah hukum kita. Tujuan para pelaku ini ke kota Jambi melakukan kejahatan ini," ujarnya. 

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai macam kartu ATM sebanyak 20, buku tabungan, 1 lembar rekening koran dan tusuk gigi untuk menganjal ATM.

Kapolsek menjelaskan, saat menjalankan aksi pelaku menganjal terlebih dahulu ATM dengan tusuk gigi, ketika warga sedang ingin mengambil uang, maka ATM warga tersangkut tidak dapat keluar. 

Saat momen itu, salah satu dari tiga pelaku mencoba membantu dan meminta pin ATM. 

Setelah mendapatkan PIN ATM warga atau korban, pelaku berpura-pura memberikan kartu ATM lain yang sudah dipersiapkan. Setelah itu, pelaku langsung menguras isi ATM korban. 

"Kita masih mendalami lagi kejadian ditempat lain, saat ini yang berhasil kita ungkap 14 kali beraksi," ungkap Yumika. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved