Berita Viral

Viral Video Oknum Polisi Ancam Pengendara di Palembang Pakai Sajam, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Video oknum polisi yang mengancam pengedara pakai sajam di Palembang viral, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Oknum polisi di Palembang ditetapkan jadi tersangka karena ancam pengendara pakai sajam 

Oknum Polisi di Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka karena menganacam pengendara menggunakan sajam

TRIBUNJAMBI.COM - Video oknum polisi yang mengancam warga di Palembang viral di media sosial.

Melihat unggahan akun @palembanginfo, tampak pria yang diduga polisi sedang cekcok dengan warga di pinggir jalan.

Dodi Tisna Amijaya selaku korban mengaku diancam dengan oknum polisi karena mobilnya bersenggolan dengan mobil anak pelaku.

Ia mengatakan bahwa saat itu sempat panik karena dicekik dan oknum polisi membawa sajam.

"Terus tiba-tiba dia ngancam, macam mana ini, kena kau ini. Saya bilang, saya enggak tahu pak. Lalu dia bawa sajam. Agak panik aku, lalu aku dicekik, dorong-dorong aku," kata Dodi dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Kamis (21/12/2023).

Korban pun langsung melapor ke Polrestabes Palembang atas tindakan ancaman yang diterimanya.

Baca juga: Penjelasan Dubes RI untuk Vatikan Soal Gereja Katholik Berkati Pasangan Sejenis: Bukan Mengakui

Baca juga: Update Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Berakhir Damai, Mempelai Wanita Pilih Tak Lapor Polisi

Baca juga: 3 Bulan Buron, Terpidana KDRT di Sarolangun Jambi Diciduk Kejari

Penyidik pun langsung mendatangi oknum polisi tersebut yang bernama Bripka Edi Purwanto.

"Sore kemarin, kami langsung mendatangi pihak yang dilaporkan. Yang bersangkutan mengaku sebagai anggota kepolisian, atas nama Edi Purwanto pangkat Bripka," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono.

Bripka Edi Purwanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satuan unit pidana umum Polrestabes Palembang.

Penetapan tersangka berdasarkan laporan dari korban dan barang bukti video viral serta dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan tersangka.

Tersangka di jerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun penjara.

Usai di tetapkan sebagai tersangka, Bripka Edi langsung di tahan di Bid Propam Polda Sumsel.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved