Update Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Berakhir Damai, Mempelai Wanita Pilih Tak Lapor Polisi

Update pernikahan sesama jenis di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) berakhir damai. Mempelai pria yang berasal dari Kalimantan memalsukan identitasnya,

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur 

TRIBUNJAMBI.COM - Update pernikahan sesama jenis di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) berakhir damai.

Mempelai pria yang berasal dari Kalimantan memalsukan identitasnya, dan sebenarnya dia seorang wanita dan menikahi wanita asal Cianjur.

Meski kasus pernikahan sesama jenis merupakan kasus penipuan, mempelai wnaita asal Cianjur memilih tidak melaporkan.

“Yang bersangkutan ini tidak keberatan dan memilih tidak membuat laporan, akhirnya, ya dimusyawarahkan,” kata Kasat reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto kepada wartawan di Polres Cianjur, Rabu (20/12/2023).

Dalam perkara ini, mempelai pria telah memalsukan identitas jenis kelaminnya kepada calon istri dan keluarga mempelai wanita.

“Ini kasusnya dugaan penipuan. Tapi, mereka tidak mau melaporkannya ke polisi,” ujar Tono.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dihebohkan dengan pernikahan sesama sejenis.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Satu Pelaku Menyamar Jadi Pria

Baca juga: Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Sudah Nikah Siri Terbongkar saat Urus Adm di KUA

Resepsi pernikahan pasangan wanita berinisial AH (25) dan I (23) ini bahkan sempat digelar di rumah salah satu mempelai, dua pekan lalu.

Saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.

Namun, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

Dayat (60), orang tua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY, karena telah menikahkan secara sirih anaknya dengan pasangan sesama jenis.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas.

Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.

Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas.

Baca juga: 3 Bulan Buron, Terpidana KDRT di Sarolangun Jambi Diciduk Kejari

Baca juga: Diduga Selingkuh, IRT di Sarolangun Jambi Diduga Dihabisi Suaminya Lalu Coba Habisi Diri Sendiri

Namun pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved