Berita Regional

Dualisme Kepengurusan PSHT, Kabarnya Akan Ada Rakor di Jambi

Dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) belum berakhir. Pasca keluarnya SK ini, beredar kabar rencana Rakor di Jambi

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa/TribunJatim.com/PSHT Pusat Madiun
LANGKAH TEGAS - Para pengurus PSHT Pusat Madiun membahas langkah selanjutnya, terkait isu rencana Rakornas di Jambi oleh PSHT Tandingan, Senin (13/10/2025). Langkah ini muncul menyusul adanya surat keberatan dari Perwakilan SH Terate Pusat yang berada di wilayah Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) belum berakhir.

Meski Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas sudah mengeluarkan Keputusan NOMOR AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025, tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.

Pada SK yang diteken 17 Juli 2025, memutuskan, menetapkan, memberikan pengesahan Perkumpulan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Berkedudukan di KOTA MADIUN, sesuai salinan Akta Nomor 02 Tanggal 11 Juli 2025.

Pasca keluarnya SK ini, beredar kabar adanya rencana Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), yang akan diselenggarakan di Jambi, oleh PSHT Tandingan.

Ini menyusul surat keberatan dari Perwakilan SH Terate Pusat yang berada di wilayah Jambi.

Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Khoirun Nasihin, mengaku akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata.

“Apabila kegiatan Rakornas di Provinsi Jambi diselenggarakan oleh kelompok yang menggunakan lambang, logo, badge, panji, serta hak cipta Mars dan Hymne SH Terate tanpa izin resmi,” ujar Khoirun, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Harga Emas di Jambi Hari Ini Rp15.200.000 per Suku, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Juga Naik

Baca juga: Roy Suryo Temukan Kejanggalan Legalisasi 2 Salinan Ijazah Jokowi: KPU Solo Kunci Pembuktian Keaslian

Menurutnya, kegiatan SH Terate telah terdaftar dalam merek kelas 41 kategori jasa bidang pendidikan, penyediaan latihan olahraga, aktivitas kebudayaan dan kesenian.

“Semua terdaftar atas nama Kang Mas Issoebiantoro selaku Ketua Dewan Pusat SH Terate," ungkapnya.

Dirinya berharap kepada pihak terkait, agar tidak memberikan izin kepada kelompok-kelompok yang melakukan kegiatan mengatasnamakan SH Terate tanpa legalitas yang sah.

"Kami mengimbau kepada seluruh saudara-saudara warga SH Terate untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah hukum Provinsi Jambi dan sekitarnya," pungkasnya.

SK Menteri Hukum Disambut Baik

Menanggapi SK Menteri Hukum terkait kepengurusan PSHT, Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq, berterima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, lantaran keputusan tersebut secara langsung memberikan kepastian hukum kepada PSHT

"Terima kasih kepada Menteri Hukum RI yang telah memberikan kepastian hukum kepada PSHT dengan menerbitkan SK Tanggal 17 Juli 2025," jelas M Taufiq, dalam keterangan tertulis di Tribunnews, Rabu (23/7/2025).

Terkait keputusan tersebut, ditemui di Padepokan Agung, Jalan Merak Nomor 10, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, mengaku telah mengambil sejumlah langkah terkait dengan persoalan administrasi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved