Profil dan Biodata Tokoh

Siapa Sebenarnya Alex Tirta, Pengusaha yang Jadi Saksi Sidang Etik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri?

Berikut profil Alex Tirta, pengusaha sekaligus Ketua Harian PBSI DKI Jakarta yang menjadi saksi sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Kolase Tribun Jambi
Berikut profil Alex Tirta, pengusaha sekaligus Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) DKI Jakarta yang menjadi saksi sidang etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut profil Alex Tirta, pengusaha sekaligus Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) DKI Jakarta yang menjadi saksi sidang etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Dia akan diperiksa Dewan Pengawas Lembaga Antirasuah itu pada Kamis (21/12/2023).

Dia merupakan salah satu saksi untuk diperiksa oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dilansir dari KompasTV, Alex Tirta hadir di Kantor Dewas KPK pada pukul 10.23 WIB.

Saat hendak diminta keterangan oleh awak media, Alex Tirta menolak karena harus segera masuk ke dalam Kantor Dewas KPK.

“Saya masuk dulu saja ya, nanti ya,” kata Alex.

Alex Tirta tidak membawa berkas atau dokumen apapun untuk menghadapi pemeriksaan oleh Dewas KPK.

Sebagai informasi, nama Alex Tirta beberapa kali disebut dalam kasus Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Update Gempa Hari Ini di Nabire pada Rabu 20 Desember 2023: Dirasakan II-III Nabire

Baca juga: Mengintip Modal Kampanye - Anies-Muhaimin Rp 1 M Prabowo-Gibran Rp 31,44 M, Ganjar-Mahfud Rp 20,64 M

Alex Tirta disebut sebagai orang yang menyewakan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut kabarnya menjadi safe house Firli.

Alex mengaku rumah tersebut disewa atas namanya.

Namun, penyewaan tersebut dilanjutkan oleh Firli atas namanya.

Firli disebut membayar sewa rumah senilai Rp650 juta per tahun.

Penyewaan rumah di Kertanegara ini juga menjadi satu dari tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK nonaktif itu.

Dua dugaan pelanggaran lain adalah pertemuan antara Firli dan SYL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved