Firli Bahuri Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebut penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan jemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebut penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan jemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. 

Dalam putusannya, hakim Imelda menyatakan bahwa dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli Bahuri telah masuk materi pokok perkara.

Baca juga: Ketua KPK Nonaktif Tak Hadir Sidang Etik, Firli Bahuri Disebut Tak Bisa Bela Diri

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. 

Dengan demikian, maka permohonan Firli Bahuri tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Adapun Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 4 Misteri Drama My Demon, Siapa Wanita Tarian Pedang di Masa Lalu Gu Won

Baca juga: Download Lagu DJ Remix Spesial Mixtape Indo Galau 2023 Super Bass, Pakai YTMP3 Gratis

Baca juga: 2 Anggota Polres Tanjabbar Masih Diperiksa Propam Polda Jambi Buntut Peluru Nyasar Kena Ibu Hamil

Baca juga: Tangis Denise Chariesta Pecah Ditinggal Mati Anjing Kesayangan: Dia Jagain Gue

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved