Pemilu 2024

Bawaslu RI Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu di Sosial Media, Apa Saja?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI temukan 126 dugaan pelanggaran konten terkait Pemilu 2024 di media sosial atau medsos.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI temukan 126 dugaan pelanggaran konten terkait Pemilu 2024 di media sosial atau medsos. 

Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 mulai dari ujaran kebencian, hoaks hingga politisasi SARA ditemukan selama masa kampanye

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI temukan 126 dugaan pelanggaran konten terkait Pemilu 2024 di media sosial atau medsos.

Dugaan pelanggaran tersebut juga diterima Bawaslu sebanyak 70 laporan.

Data itu dihimpun selama masa kampanye yang sudah berjalan selama 22 hari terakhir sejak 28 November 2022 hingga Selasa (19/12/2023). 

Anggota Bawaslu RI, Lolly menjelaskan, Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet terkait Pemilu 2024

Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.

Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terdari 3 jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut Lolly menyebut, ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu. 

Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif.

Untuk sebaran platform meliputi Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).

Baca juga: Pantau Pelanggaran di Masa Kampanye, Bawaslu Buka Posko Pengaduan

Baca juga: Masih Banyak APK Caleg yang Terpasang di Jalan Protokol, Ini Penjelasan Bawaslu Batanghari

Baca juga: Update Gempa Hari Ini di Nabire pada Rabu 20 Desember 2023: Dirasakan II-III Nabire

"Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah 3 kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI," kata Lolly kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya telah menangani 70 perkara terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye, terdiri dari 35 perkara di tingkat pusat dari laporan masyarakat, dan 35 perkara di daerah berdasarkan laporan dan temuan. 

"Prosentase tingginya laporan ke Bawaslu menunjukkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat tinggi, melebihi partisipasi pada Pemilu tahun 2019, laporan masyarakat hanya 19 persen," kata Puadi.

Lalu dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi (37 persen), 40 laporan tidak diregistrasi (57 persen).

Dan 4 perkara masih proses kajian awal dan perbaikan (6 persen). Berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi.

Baca juga: 3 Janji Manis Ammar Zoni ke Deddy Corbuzier Sebelum Ditangkap Narkoba, Singgung Irish Bella dan Anak

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved