Pemilu 2024

Masih Banyak APK Caleg yang Terpasang di Jalan Protokol, Ini Penjelasan Bawaslu Batanghari

Jelang pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024, beberapa alat peraga kampanye calon legislatif terlihat masih terpasang di lokasi yang dilarang.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Srituti
Beberapa alat peraga kampanye calon legislatif terlihat masih terpasang di lokasi yang dilarang. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Jelang pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024, beberapa alat peraga kampanye (APK) khususnya calon legislatif terlihat masih terpasang di lokasi-lokasi yang dilarang.

Sesuai dengan Peraturan KPU bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk peserta pemilu memasang APK. Tempat-tempat tersebut yakni di rumah ibadah, sekolah, pondok pesantren, halaman fasilitas pemerintah, rumah sakit, jalan protokol dan lain sebagainya.

Di Kabupaten Batanghari, khususnya di Kecamatan Muara Bulian. Beberapa APK calon legislatif masih terlihat terpasang di jalan protokol seperti di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Pramuka.

Terkait dengan hal tersebut Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Batanghari, Absor menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait dengan adanya pelanggaran pemasangan APK tersebut.

"Jajaran kami di kecamatan itu sudah menyampaikan kepada kami. Dan hal tersebut disampaikan menjadi temuan," jelas Absor.

Ia mengatakan, setelah laporan tersebut pihaknya akan bersurat ke KPU Batanghari agar menginformasikan temuan tersebut kepada calon legislatif bersangkutan atau melalui partai politik.

"Setelah ini akan kita sampaikan ke KPU, sebelum-sebelumnya itu juga sudah disampaikan oleh kawan-kawan di kecamatan ke PPK. Dan selanjutnya nanti, Bawaslu menyampaikan ke KPU," jelasnya.

Lebih lanjut, Absor menjelaskan bahwa sesuai dengan surat keputusan KPU Batanghari nomor 192 lokasi dilarang pemasangan APK yaitu di jalan protokol seperti di Jalan Jenderal Sudirman - Kilometer 2 Muara Bulian, Jalan Pramuka mulai dari Simpang Gapura ke Arena MTQ - Simpang Tugu Juang, kemudian kawasan 100 meter dari lokasi titik lampu lalulintas.

Selian itu, pemasangan APK juga dilarang di jalan jalur hijau pada jalan dua jalur wilayah Kabupaten Batanghari, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, taman Simpang Empat sampai Taman Lapangan Basket dan Tenis, serta papan advertising milik pemerintah atau yang berlokasi di tempat yang telah dijelaskan.

Baca juga: Pendaftar KPPS Masih Sepi, KPU Batanghari Ungkap Kendala di Lapangan

Baca juga: Hasil CAT PPPK Guru Batanghari Belum Diumumkan, BKPSDMD Tunggu BKN

Baca juga: Rawan Berita Hoaks di Masa Kampanye, Bawaslu Batanghari Minta Masyarakat Filter Informasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved