KPK OTT Gubernur Maluku

Gubernur Malut Ditangkap Bersama 14 Orang Lainnya, KPK Miliki 1x24 Jam untuk Tentukan Status Hukum

Komisi pemberantas Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Senin (18/12/2023)

Editor: Herupitra
kolase
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditangkap. KPK juga menggeledah rumah jabatan gubernur. 

Sementara beberapa kantor OPD yang disegel KPK antara lain kantor PUPR, kantor Dinas Perumahan dan Kawsan Permukiman Kota (Disperkim), dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKAD) Malut.

KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang berada di Kelurahan Takoma, Ternate Tengah pada Senin malam pukul 19.10 WIT.

Tiga anggota KPK yang melakukan penggeledahan dengan mengendarai mobil Inova berwarna hitam dengan nopol DG 1448 KH.

Pada saat penggeledahan, istri Abdul Gani, Faoniah Jauhar Kasuba disebut berada di rumah dinas tersebut.

Namun, setelah penggeledahan dilakukan, Faoniah terlebih dahulu pergi dari rumah dinasnya tersebut.

Tak berselang lama, tiga anggota KPK tersebut langsung meninggalkan rumah dinas Gubernur Malut tersebut tanpa mengucapkan sepatah katapun kepada wartawan yang menunggu.

Berdasarkan pantauan Tribun Ternate, ketiga anggota KPK itu langsung masuk ke mobil Inova hitam tadi.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata belum membeberkan konstruksi perkara dan bukti yang disita terkait penggeledahan kantor OPD Pemprov Malut dan rumah dinas Abdul Gani Kasuba.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal Ujian BTQ Kelas 2 Semester 1, Lengkap Kunci Jawaban

Baca juga: Prediksi Skor Napoli vs Frosinone, Cek Head to Head dan Statistik Kedua Tim, Kick off 03.00 WIB

Baca juga: Sinopsis The Courier, Tayang 19 Desember 2023 di Bioskop Trans TV

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved