Firli Bahuri Tersangka

BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

PN Jakarta Selatan tolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

|
Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Permohonan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sidang putusan tersebut dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati, Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Imelda saat bacakan putusan.

Selain itu, hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.

Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Polda Metro Jaya Optimis Menang di Praperadilan Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Pemerasan

Baca juga: Istana Tanggapi Kritik Cak Imin Terkait Jalan Tol: Memang Bukan untuk Tukang Becak

Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut UU Perampasan Aset Harus Segera disahkan: Itu Tuntutan Rakyat

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Baca juga: Firli Bahuri Nilai Statusnya Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tak Sah, Minta SP3

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya optimis praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bakal ditolak.

Praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Jelang putusan tersebut, Polda Metro Jaya optimis bahwa PN Jakarta Selatan akan menolak praperadilan.

"Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah."

"Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, Senin (18/12/2023).

Dia mengatakan, fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.

Dia pun berharap agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan nanti bisa objektif.

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta."

"Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," jelasnya.

Lebih lanjut, Putu menyebut, pihak Firli Bahuri justru di persidangan menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.

"Ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api."

"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli."

"Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Masih Banyak APK Caleg yang Terpasang di Jalan Protokol, Ini Penjelasan Bawaslu Batanghari

Baca juga: Pemprov Jambi Gelontorkan Anggaran Rp14 Miliar untuk Program Bantuan Dumisake Pendidikan

Baca juga: Pj Sekda Sarolangun Minta SKPD Genjot Realisasi Anggaran Tahun 2023

Baca juga: 20 Spesial Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Selasa 19 Desember 2023

Artikel ini bersumber dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved