Firli Bahuri Tersangka
Alasan PN Jaksel Tolak Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka
Berikut alasan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Permohonan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut alasan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Firli mengajukan gugatan tersebut terkait status tersangka yang dialamatkan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Keputusan penolakan itu diambil lantaran hakim berkesimpulan bukti tambahan yang diajukan
Firli Bahuri dianggap tidak relevan.
Hasil tersebut diungkapkan hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim mempertimbangkan, bahwa pengajuan bukti tambahan itu juga diluar aspek formil yang seharusnya menjadi materi pembahasan di sidang praperadilan.
"Menimbang bahwa dalil dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim di ruang sidang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Baca juga: Polda Metro Jaya Optimis Menang di Praperadilan Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Pemerasan
Baca juga: Istana Tanggapi Kritik Cak Imin Terkait Jalan Tol: Memang Bukan untuk Tukang Becak
Alhasil atas pertimbangan itu, hakim pun berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas.
"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.
Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sidang putusan tersebut dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati, Selasa (19/12/2023).
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Imelda saat bacakan putusan.
Selain itu, hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut UU Perampasan Aset Harus Segera disahkan: Itu Tuntutan Rakyat
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sebanyak 13 Poktan di Tebo Ajukan Dana Sarpras ke BPDPKS, Disbunak Sebut Masih Berproses
Baca juga: Masuk Musim Penghujan, PJ Bupati Sarolangun Minta Camat dan Kades Antisipasi Bencana Alam
Baca juga: Dandim Letkol Arm Eko Pristiono Berikan Pengarahan ke Persit KCK Cabang XXIII Kodim 0415/Jambi
Baca juga: Dapat Bebas dan Cuti Bersyarat, 6 WBP Lapas Jambi Tetap Harus Lapor
Artikel ini bersumber dari Tribunnews.com
praperadilan
KPK
Firli Bahuri
pemerasan
Syahrul Yasin Limpo
alasan
Polda Metro Jaya
putusan
Tribunjambi.com
Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya, Ini Alasan Pihak Firli Bahuri |
![]() |
---|
MAKI Sebut Kapolda Metro Jaya Hentikan Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK pada SYL, Karyoto Membantah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Firli Bahuri Jawab Soal Mantan Ketua KPK Hilang Kontak Usai Mangkir dari Pemeriksaan |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Bareskrim Pastikan Firli Bahuri Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.