Berita Jambi

Dapat Bebas dan Cuti Bersyarat, 6 WBP Lapas Jambi Tetap Harus Lapor

Sebanyak 6 Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Lapas Kelas II Jambi mendapatkan hak bebas bersyarat dan cuti bersyarat. Bebas bersyarat dan cuti bersya

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Sebanyak 6 Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Lapas Kelas II Jambi mendapatkan hak bebas bersyarat dan cuti bersyarat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 6 Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Lapas Kelas II Jambi mendapatkan hak bebas bersyarat dan cuti bersyarat. Bebas bersyarat dan cuti bersyarat ini dilakukan setelah syarat administrasi dan subtantis lengkap.

Enam WBP Lapas Kelas IIA Jambi yang menerima pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat yakni, RA Martadinata (pembebasan bersyarat) kasus narkoba, M. Cahyo Wahyudi (pembebasan bersyarat) kasus narkoba, Herman (pembebasan bersyarat) kasus narkoba, kemudian Ario Saputra (pembebasan bersyarat) kasus narkoba, Beri Saputra (pembebasan bersyarat) kasus ITE, Darussalam (cuti bersyarat) kasus penadahan.

Kasubsi Bimkesmaswat Lapas Kelas IIA Jambi Riko Hamdan menyatakan, bebas bersyarat dan cuti bersyarat ini merupakan hal yang biasa dilakukan. Karena, itu merupakan hak WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Jadi mereka ini ada hak bersyaratnya, salah satunya bebas bersyarat dan cuti bersyarat," kata Riko, Selasa (19/12/2023).

WBP akan mendapatkan itu setelah memenuhi syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan syarat subtantis itu salah satunya telah menjalani maksimal 2/3 pidana.

"Jadi apabila dia telah menjalani maksimal 2/3 pidana dan surat keputusannya seperti bebas bersyarat dan cuti bersyarat telah keluar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka mereka berhak untuk mendapatkan haknya untuk bebas bersyarat," jelasnya.

Riko menambahkan, bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Bebas bersyarat, WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan di Jambi. Selain itu, WBP itu juga harus wajib lapor 1 bulan satu kali di Bapas. Apabila WBP itu melanggar, maka WBP akan ditarik kembali ke Lapas.

Apabila di dalam masa bebas bersyarat atau pun cuti bersyarat WBP itu melakukan tindak pidana, maka mereka akan ditarik lagi dan akan menjalani sisa pidana yang sebelumnya.

"Jadi pidana baru dan pidana sebelumnya di tambah. Apabila sudah masuk, nama mereka gagal pembebasan bersyarat dan gagal cuti bersyarat," jelasnya.

Pada intinya setiap warga binaan yang telah mendapatkan hak yang bersyarat ataupun syarat- syarat yang telah lengkap maka mereka berhak untuk mendapatkan hak mereka.

"Perlu diingat juga, pelayanan kami untuk pelaksanaan bebas bersyarat atau cuti bersyarat untuk pengurusnya gratis tidak dipungut biaya sama sekali," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Tebo Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Pengaspalan Jalan Menuju RSUD STS

Baca juga: Penampakan Dua Sejoli Mesum di Kafe Malang Viral, Cuek Meski Ramai Pengunjung, Warganet: Gaya Bebas

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved