Eksekusi Lahan di Selincah Ricuh

Kronologi Kericuhan Saat Eksekusi Lahan di Selincah, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Eksekusi tanah seluas 1 hektar dan 6 ruko yang dilakukan Pengadilan Negeri Jambi dibackup apara kepolisian berlangsung ricuh antara anggota polisi dan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Eksekusi tanah seluas 1 hektar dan 6 ruko yang dilakukan Pengadilan Negeri Jambi di backup kepolisian berlangsung ricuh antara anggota polisi dan massa aksi dari pihak tergugat Sabaruddin, Senin (18/12/2023). 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Eksekusi tanah seluas 1 hektar dan 6 ruko yang dilakukan Pengadilan Negeri Jambi dibackup apara kepolisian berlangsung ricuh antara anggota polisi dan massa aksi dari pihak tergugat Sabaruddin, Senin (18/12/2023).

Kericuhan terjadi karena tergugat Sabarudin dan beberapa orang yang diduga provokator menolak dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jambi karena upaya hukum dimenangkan oleh Minarti.

Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika mengatakan, awal kericuhan terjadi saat alat berat mau turun untuk melakukan eksekusi dihalangi oleh masa yang dikumpulkan oleh tergugat Sabarudin.

"Pada saat itu anggota kita mencoba untuk menahan masa yang mau menyerang operator alat berat, terjadilah dorong-dorongan dan terjadilah pemukulan terhadap anggota kita, kemudian anggota mendorong juga" kata Yumika bersama Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.

Yumika menyebutkan, petugas sempat mengeluarkan satu tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan masa dan setelah itu masa Langsung bubar sehingga alat bisa turun.

"Pada saat terjadi pengeroyokan terhadap anggota Ditreskrimum itu sampai jatuh terguling, dikeroyok dengan spontan salah satu anggota yang merupakan tim tindak membubarkan masa dengan cara melepaskan tembakan ke udara," ujarnya.

Sebelumnya, polresta Jambi membantah adanya perwira Polda Jambi menjadi korban sabetan dari salah satu orang saat kericuhan pada eksekusi tanah dan bangunan di Selincah, Kota Jambi oleh pengadilan negeri Jambi yang diamankan kepolisian, Senin (18/12/2023).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menegaskan, anggota kepolisian yang luka akibat kericuhan saat eksekusi itu, disebabkan oleh terjatuh kala kericuhan hingga mengalami luka dibagian lutut.

"Kemungkinan karena benturan karena dilokasi banyak batu atau terkena besi, bukan terkena sabetan senjata tajam," kata Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin (18/12/2023) sore.

Menurut keterangan dokter kepada polisi, kaki anggota Ditreskrimum Polda Jambi itu memang seperti luka sabetan senjata tajam. Karena lukanya lurus seperti sabetan pisau.

Anggota tersebut saat melakukan eksekusi tanah dan bangunan di kawasan Jalan Baru, Selincah kota Jambi itu memang hampir dikeroyok oleh massa dari tergugat.

"Memang anggota itu hampir dikeroyok. Dia mengamankan dilokasi," ujar Eko.

Anggota tersebut diketahui merupakan perwira Ditreskrimum Polda Jambi bernama IPDA Guntur, saat ini menurut kepolisian Guntur tengan mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Jambi.

"Masih dirawat di rumah sakit Bhayangkara, keadaan baik dan sadar," sebut Eko.

Akibat kericuhan itu, Polresta Jambi mengamankan 4 orang yang terlibat dalam keributan saat eksekusi tanah dan bangunan yang dilakukan oleh pengadilan negeri Jambi. Saat ini peran keempat orang ini sedang didalami oleh satreskrim Polresta Jambi.

"Empat orang masih didalami oleh satreskrim, inisial ZZ, inisial AW, inisial I dan inisial MM, dua orang dari pihak tergugat inisial ZZ dan AW. Peran meraka masih diperiksa oleh satreskrim," sebut Eko.

Selain itu, polisi juga menemukan senjata tajam yakni dua buah badik ditemukan dari dua orang yang ikut diamankan oleh kepolisian. Namun, kapolresta membantah adanya bom molotov saat kericuhan itu.

"Itu belum tentu bom molotov, memang kita menemukan 6 buah botol yang diduga didalamnya ada BBM, tapi kita masih mendalami itu. Kalau bom molotov ada sumbuhnya, tapi ini tidak," ungkapnya.

Eko menyatakan, saat ini kondisi dilokasi eksekusi tanah dan bangunan itu sudah kondusif.

"Intinya situasi pasca eksekusi sekitar hari ini sudah kondusif," katanya.

Eko menjelaskan, kericuhan itu terjadi kemungkinan terjadi karena rasa kekecewaan tergugat Sabaruddin yang tidak terima dengan kekalahannya. Sebab lokasi eksekusi itu terdapat tanah seluas 1 hektar tanah dan 6 unit ruko diatasnya.

"Dia merasa kecewa karena dieksekusi dan diatasnya ada 6 ruko, sudah 3 kali melakukan upaya hukum tapi tetap kalah. Akibat kekecewaan itu mereka menghalang-halangi eksekusi," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Maimaznah Hadiri Penyerahan Bantuan UMKM di Kota Jambi

Baca juga: Ivan Wirata Sebut Polemik Stockpile Batubara di Aur Duri Kurangnya Sinkronisasi

Baca juga: Kapolresta Jambi Klarifikasi, Anggota yang Terluka Saat Ricuh di Selincah Bukan Kena Sabetan Pisau

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved