Polisi Akan Periksa Pelaku Perusakan Pagar Gudang Gunakan Excavator di Lingkar Selatan Jambi
Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi tengah memproses penyidikan kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
“Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 Desember 2023,” kata Jay Tambunan di Mapolda Jambi.
Menurut dia, polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah tersebut, karena nyatanya belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban tersebut.
Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan.
Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
"Benar saat ini kami sedang melakukan penyelidikan utk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kesal Sama Mantan Bos, Mangcek Curi Iphone Milik Perempuan yang Tinggal di Kosan Mantan Bos
Baca juga: Hati-hati Ruas Jalan Sekitar Tugu Pers Terdapat Lubang
Baca juga: Irish Bella Curhat Soal Kesabaran Usai Ammar Zoni Ditangkap Karena Narkoba Lagi: Tak Berujung

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.