Kesal Sama Mantan Bos, Mangcek Curi Iphone Milik Perempuan yang Tinggal di Kosan Mantan Bos
Fauzi alias Mangcek (44) warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi diamankan oleh unit Reskrim Polsek Jelutung mencuri handphone
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fauzi alias Mangcek (44) warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi diamankan oleh unit Reskrim Polsek Jelutung mencuri handphone Iphone dan samsung milik 2 perempuan.
Pelaku nekat mencuri handphone korban di kos-kosan di Jalan Bangka Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Sabtu (25/12/2023).
Milik Selvi (29) warga Indragiri hilir, Riau dan temannya.
Mangcek mengaku melakukan aksi tersebut lantaran kesal dengan pemilik cafe sekaligus kosan tersebut.
Kekesalan itu terjadi saat mangcek bekerja di cafe tersebut sebelum kejadian itu.
"Ada masalah sama yang punya pak, dulu kerja situ. Adalah masalah dikit," kata Mangcek di Polsek Jelutung, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Ternyata Resedivis, Pemuda di Jambi Ini Sudah Tiga Kali Curi Kotak Amal Masjid
Baca juga: Dua Orang Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Merangin, Curi Motor Petani Sawit
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron menkelaskan, peristiwa berawal kala korban Selvi dan teman bagun tidur pagi dan menyadari handphone dan dompet milik mereka tidak ada lagi.
"Setelah mereka mengecek pintu dan jendela kamar kos, mereka menemukan kondisi jendela kamar tidak terkunci," katanya, Jumat (15/12).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Iphone 11 berwana hitam dan samsung note 9, diperkirakan mencapai Rp 17 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung mengecek TKP dan melakukan penyelidikan tim unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, pada Rabu (13/12).
" Dari tangan pelaku Tim mendapatkan barang bukti berupa dua unit handpone dan dompet milik korban. Kedua HP belum sempat di jual," ujarnya.
Pengakuan pelaku pada polisi, Mangcek nekat melakukan aksi pencurian karena sakit hati dengan pemilik kosan, tetapi mangcek malah mencuri handphone milik penghuni kos.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku telah merencanakan aksinya sehari sebelum kejadian.
"Pelaku masuk melalui jendela belakang kosan yang tidak terkunci dan keluar melalui pintu dapur dengan dicongkel menggunakan garpu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hati-hati Ruas Jalan Sekitar Tugu Pers Terdapat Lubang
Baca juga: Irish Bella Curhat Soal Kesabaran Usai Ammar Zoni Ditangkap Karena Narkoba Lagi: Tak Berujung
Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Jumat 15 Desember 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.