Dua Orang Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Merangin, Curi Motor Petani Sawit
Kurang dari 24 jam tim opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil ciduk dua pelaku pencurian motor milik petani sawit di Desa Bukit Bungkul.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Kurang dari 24 jam tim opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil ciduk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik petani sawit di Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (05/12/2023) sekira pukul 07.30 WIB, korban bernama Tapuri (42) bersama adiknya Suryadi hendak memanen sawit di kebunnya. Sepeda motor Honda Supra X125 TR yang tengah terparkir tidak jauh dari kebun raib dibawa maling.
Kapolres Merangin Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Rully mengatakan, atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Mapolres Merangin, dan tim opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung bergerak melacak pelaku.
"Kurang 1x24 jam, dua pelaku pencurian sepeda motor milik korban berhasil ditangkap, dan diamankan beserta barang buktinya," kata Aiptu Rully, Minggu (10/12/2023).
Ia menyebut, kedua pelaku berinisial RJ (18) warga trans Swakarsa Mandiri, dan DY (20) warga trans A3 Desa Lantak Seribu.
Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku mengubah warna motor curiannya dengan cara mengecatnya dengan cat pilox, dari yang sebelumnya berwarna hitam dicat menjadi warna silver.
"Untuk mengelabui petugas, pelaku merubah warna motor curiannya tersebut dengan cat pilox dan dari kedua pelaku penyidik berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah handphone, dua kaleng cat pilox warna silver," tuturnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, sedangkan terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Lari ke Bangko, Pelaku Curanmor di Merangin Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Tanjab Timur Terancam 7 Tahun Penjara Meski Anak di Bawah Umur
Baca juga: Polres Tanjab Timur Amankan Dua Pelaku Curanmor, Pelaku Masih di Bawah Umur
Petani Terdampak Pengusuran Lahan Sawit di Muara Kilis Tak Dilibatkan Kelompok MJTI |
![]() |
---|
Kepala BAKK dan BPKU UNJA Selesaikan Masa Tugas, Penghargaan dari Tenaga Pendidik |
![]() |
---|
Penangkapan Delpedro Marhaen Dinilai Janggal, Aktivis Dituduh Hasut Aksi Anarkis, Saksi: Buru-buru |
![]() |
---|
Al Haris Lantik Pimpinan BAZNAS Jambi 2025–2030, Tekankan Tata Kelola Zakat Profesional |
![]() |
---|
Jadwal Tanggal Merah hingga Cuti Bersama September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.