Polisi Akan Periksa Pelaku Perusakan Pagar Gudang Gunakan Excavator di Lingkar Selatan Jambi
Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi tengah memproses penyidikan kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi tengah memproses penyidikan kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi beberapa hari lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira berkata, penyidik telah membuat administrasi penyidikan untuk memeriksa pelapor dan terlapor dalam kasus ini.
“Mindiknya (administrasi penyidikan) sudah dibuat oleh penyidik. Kami akan cek jadwal pemanggilan terlapor dan para saksinya,” kata Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, Jum'at (15/12/2023).
Andri Ananta menegaskan pihaknya serius menangani kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang berada di depan Mako Brimob Polda Jambi tersebut.
“Kami coba tangani perkara tersebut sesuai prosedural dan transparan serta akuntabel,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang berada di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dirubuhkan oleh tetangganya.
Baca juga: Dijemput Pacar, Pelaku Perusakan Mobil di Jambi Merengek Minta Dilepas
Baca juga: Pintu Gudang Dirusak Pakai Ekskavator, Hendri Laporkan Tetangganya ke Polda Jambi
Tetangga korban melakukan aksi merobohkan pagar besi plat itu dilakukan oleh excavator, yang bersebrangan dengan Mako Brimob Polda Jambi, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Karyawan Henri bernama Ucok yang berada di lokasi, sempat berupaya menghentikan aksi pengerusakan tersebut. Namun, upaya itu diabaikan oleh para pelaku.
"Sempat kita upaya lakukan penghentian, tapi diabaikan," kata Ucok.
Operator excavator juga sempat bingung ketika ditanya rekan pemilik gudang, soal alasan merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi tersebut.
“Kami hanya disuruh,” katanya.
Henri selaku pemilik gudang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Bahkan, Henri membeli lahan tersebut jauh sebelum tetangganya Fendi membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi
Budi Harjo, menantu Henri, bersama kuasa hukumnya, Jay Tambunan, langsung melaporkan aksi pengrusakan itu ke Polda Jambi.
Mendapat laporan adanya tindakan melawan hukum, sejumlah polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana.
Jay Tambunan mengatakan ada empat orang yang melakukan pengrusakan itu dilaporkan ke Polda Jambi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.