Polisi Akan Periksa Pelaku Perusakan Pagar Gudang Gunakan Excavator di Lingkar Selatan Jambi

Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi tengah memproses penyidikan kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
pagar Gudang yang dirusakan menggunakan alat berat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi tengah memproses penyidikan kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi beberapa hari lalu. 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira berkata, penyidik telah membuat administrasi penyidikan untuk memeriksa pelapor dan terlapor dalam kasus ini. 

“Mindiknya (administrasi penyidikan) sudah dibuat oleh penyidik. Kami akan cek jadwal pemanggilan terlapor dan para saksinya,” kata Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira,  Jum'at (15/12/2023). 

Andri Ananta menegaskan pihaknya serius menangani kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang berada di depan Mako Brimob Polda Jambi tersebut. 

“Kami coba tangani perkara tersebut sesuai prosedural dan transparan serta akuntabel,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang berada di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dirubuhkan oleh tetangganya. 

Baca juga: Dijemput Pacar, Pelaku Perusakan Mobil di Jambi Merengek Minta Dilepas

Baca juga: Pintu Gudang Dirusak Pakai Ekskavator, Hendri Laporkan Tetangganya ke Polda Jambi

Tetangga korban melakukan aksi merobohkan pagar besi plat itu dilakukan oleh excavator, yang bersebrangan dengan Mako Brimob Polda Jambi, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Karyawan Henri bernama Ucok yang berada di lokasi, sempat berupaya menghentikan aksi pengerusakan tersebut. Namun, upaya itu diabaikan oleh para pelaku. 

"Sempat kita upaya lakukan penghentian, tapi diabaikan," kata Ucok.

Operator excavator juga sempat bingung ketika ditanya rekan pemilik gudang, soal alasan merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi tersebut.

“Kami hanya disuruh,” katanya. 

Henri selaku pemilik gudang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Bahkan, Henri membeli lahan tersebut jauh sebelum tetangganya Fendi membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi

Budi Harjo, menantu Henri, bersama kuasa hukumnya, Jay Tambunan, langsung melaporkan aksi pengrusakan itu ke Polda Jambi.

Mendapat laporan adanya tindakan melawan hukum, sejumlah polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana. 

Jay Tambunan mengatakan ada empat orang yang melakukan pengrusakan itu dilaporkan ke Polda Jambi.

“Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 Desember 2023,” kata Jay Tambunan di Mapolda Jambi.

Menurut dia, polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah tersebut, karena nyatanya belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban tersebut.

Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan. 

Menanggapi hal tersebut, Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan.

Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. 

"Benar saat ini kami sedang melakukan penyelidikan utk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," tutupnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kesal Sama Mantan Bos, Mangcek Curi Iphone Milik Perempuan yang Tinggal di Kosan Mantan Bos

Baca juga: Hati-hati Ruas Jalan Sekitar Tugu Pers Terdapat Lubang

Baca juga: Irish Bella Curhat Soal Kesabaran Usai Ammar Zoni Ditangkap Karena Narkoba Lagi: Tak Berujung

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved