Berita Jambi

Pintu Gudang Dirusak Pakai Ekskavator, Hendri Laporkan Tetangganya ke Polda Jambi

Pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang berada di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamata

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang berada di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dirubuhkan oleh tetangganya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang berada di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dirubuhkan oleh tetangganya.

Tetangga korban melakukan aksi merobohkan pagar besi plat itu dilakukan oleh excavator, yang bersebrangan dengan Mako Brimob Polda Jambi, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Karyawan Henri bernama Ucok yang berada di lokasi, sempat berupaya menghentikan aksi pengerusakan tersebut. Namun, upaya itu diabaikan oleh para pelaku.

"Sempat kita upaya lakukan penghentian, tapi diabaikan," kata Ucok.

Operator excavator juga sempat bingung ketika ditanya rekan pemilik gudang, soal alasan merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi tersebut.

“Kami hanya disuruh,” katanya.

Henri selaku pemilik gudang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut.

Bahkan, Henri membeli lahan tersebut jauh sebelum tetangganya bernama Pendi membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi

Budi Harjo, menantu Henri, bersama kuasa hukumnya, Jay Tambunan, langsung melaporkan aksi pengrusakan itu ke Polda Jambi.

Mendapat laporan adanya tindakan melawan hukum, sejumlah polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana.

Jay Tambunan mengatakan ada empat orang yang melakukan pengrusakan itu dilaporkan ke Polda Jambi.

“Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 Desember 2023,” kata Jay Tambunan di Mapolda Jambi.

Menurut dia, polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah tersebut.

Nyatanya belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban tersebut.

Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved