Berita Tebo

Orangtua Korban Asusila di Tebo, Cium Tangan Jaksa, Berharap Keadilan Untuk Anaknya

Anang, orangtua korban asusila di Kabupaten Tebo, tampak mencium tangan jaksa.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Orangtua korban bersalaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, dalam unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Kamis (14/12/2023) di Kejari Tebo. 

Oki Purnama mendukung langkah tersebut dan pihaknya juga tak berhenti pada aksi ini.

"Di pengadilan tinggi kami mahasiswa Tebo akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan," katanya.

Jaksa Nyatakan Banding

Anang yang tidak dapat menyembunyikan kesedihannya. Dia menangis meminta keadilan bagi anaknya. Dia bahkan mencontohkan kasus maling ayam yang ia ketahui dihukum satu tahun penjara.

"Ini anak saya jadi korban hanya dihukum tiga bulan. Sedih hati saya, dan saya akan terus meminta keadilan. Saya rela berjalan kaki ke Jakarta menemui Pak Jokowi untuk meminta keadilan," bebernya.

Sebelumnya, Sidang putusan kasus asusila tersebut digelar Senin (11/12/2023) lalu, dipimpin Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.

Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.

Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan. Ia dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun, menjelaskan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena pertimbangan sosio kultural karena pelaku merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

Ia mengakui bahwa secara yuridis, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan terpenuhi.

"Namun secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya.

Atas putusan itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis terdakwa Budi pelaku asusila anak.

"Jadi atas putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan banding pada Selasa, sehari setelah putusan," ungkapnya.

Baca juga: Butuh 6,8 Hektare, Tanah Milik Warga di Tiga Desa Terdampak Pengembanganan Tol Bayunglencir-Tempino

Baca juga: Breaking News: Mahasiswa Demo di PN Tebo Buntut Vonis Ringan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved