Berita Tebo
Orangtua Korban Asusila di Tebo, Cium Tangan Jaksa, Berharap Keadilan Untuk Anaknya
Anang, orangtua korban asusila di Kabupaten Tebo, tampak mencium tangan jaksa.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Anang, orangtua korban asusila di Kabupaten Tebo, tampak mencium tangan jaksa.
Pemandangan itu terjadi saat puluhan mahasiswa yang mendampnginya dan tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kader HMI dan Aliansi Gerakan Pemuda Peduli Tebo (AGPPT), melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo dan Kejari Tebo, Kamis (14/12/2023).
Anang berharap pelaku asusila terhadap anaknya yang masih berusia (13) tahun divonis lebih berat bukan tiga bulan penjara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo.
Aksi para mahasiswa tersebut, ini merupakan buntut dari vonis ringan hakim terhadap terdakwa asusila anak di bawah umur, yang dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat.
Awalnya para mahasiswa bergerak menuju Kantor PN Tebo dan menyampaikan orasi di sana. Massa bergerak bersama Anang, orangtua korban asusila.
Oki Purnama, selaku orator, mengecam pengadilan atas ketidakadilan yang diberikan oleh hakim terhadap terdakwa asusila anak.
"Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Pengadilan Negeri Tebo dan tidak layak mengadili semua perkara di Kabupaten Tebo," kata Oki.
Massa aksi ini sempat ditemui dan berdialog dengan seorang hakim yang tidak mengadili perkara itu. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut masih berproses.
"Ini masih dalam upaya hukum, sedang diajukan ke pengadilan tinggi," ujarnya.
Massa merasa tidak puas dan hakim tersebut yang dinilai tidak dapat menanggungjawabi putusan tersebut. Atas vonis ringan itu, massa mengecam Ketua PN Tebo, Wakil Ketua PN Tebo dan Humas PN Tebo yang mengadili perkara tersebut.
Mereka pun akan melaporkan para hakim yang mengadili kasus itu kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
"Perlu diketahui, kawan-kawan mahasiswa Tebo yang ada di Jakarta hari ini sedang berkomunikasi dengan Kemenko Polhukam untuk mengadvokasi kasus ini," kata Oki Purnama.
Tak berhenti di situ, mahasiswa juga bergerak ke Kantor Kejari Tebo. Di sana mereka diterima oleh Kajari Tebo beserta jajarannya.
Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta menjelaskan, pihaknya tetap konsisten dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
"Kita sudah menyatakan banding dan jika nanti di pengadilan tinggi hukumannya kurang dari tuntutan kita 7 tahun penjara, kita akan kasasi," ujar Ridwan.
Oki Purnama mendukung langkah tersebut dan pihaknya juga tak berhenti pada aksi ini.
"Di pengadilan tinggi kami mahasiswa Tebo akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan," katanya.
Jaksa Nyatakan Banding
Anang yang tidak dapat menyembunyikan kesedihannya. Dia menangis meminta keadilan bagi anaknya. Dia bahkan mencontohkan kasus maling ayam yang ia ketahui dihukum satu tahun penjara.
"Ini anak saya jadi korban hanya dihukum tiga bulan. Sedih hati saya, dan saya akan terus meminta keadilan. Saya rela berjalan kaki ke Jakarta menemui Pak Jokowi untuk meminta keadilan," bebernya.
Sebelumnya, Sidang putusan kasus asusila tersebut digelar Senin (11/12/2023) lalu, dipimpin Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.
Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.
Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan. Ia dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun, menjelaskan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena pertimbangan sosio kultural karena pelaku merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).
Ia mengakui bahwa secara yuridis, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan terpenuhi.
"Namun secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya.
Atas putusan itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis terdakwa Budi pelaku asusila anak.
"Jadi atas putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan banding pada Selasa, sehari setelah putusan," ungkapnya.
Baca juga: Butuh 6,8 Hektare, Tanah Milik Warga di Tiga Desa Terdampak Pengembanganan Tol Bayunglencir-Tempino
Baca juga: Breaking News: Mahasiswa Demo di PN Tebo Buntut Vonis Ringan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
Depresi Usai Istri Meninggal, Pria di Tebo Jambi Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Pisah Sambut Kajari, Dr Abdurahman Pimpin Kajari Tebo Jambi |
![]() |
---|
Sawah Petani Tebo Ilir Terancam Gagal Panen, Puluhan Hektare Mulai Kekeringan |
![]() |
---|
Warga Tuo Ilir Keluhkan Jalan Berdebu di Musim Kemarau, Minta Segera Diaspal |
![]() |
---|
Terbongkar, Pembunuhan di Tebo Berawal dari Kencan Sesama Jenis dan Niat Merampok Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.