3 Oknum Anggota TNI AD yang Culik dan Bunuh Pemuda Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup
Tiga terdakwa yang culik dan bunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
Hal yang memberatkan lainnya adalah sikap batin ketiga pelaku tindak pidana, yakni perbuatan penganiayaan dan pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
Dan terakhir objek sasaran tindak pidana, yakni pembunuhan dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI.
Padahal seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib, bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.
Menyesali Perbuatan Mereka
Adapun hal meringankan bagi para terdakwa adalah mereka menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Lalu, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan. Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.
Dituntut Hukuman Mati
Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 12 Agustus lalu. Kala itu, para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur di daerah Tangerang Selatan.
Seorang terdakwa, Heri Sandi turun dari mobil. Dia berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol kepada Imam.
Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT. Imam saat itu sempat berteriak 'rampok' hingga memancing kedatangan warga.
Seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri. Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil. Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel listrik di bagian punggung. Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur.
Berbekal modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu.
Adapun Khaidar juga dipukul hingga dicambuk di dalam mobil. Dalam perjalanan, para terdakwa berkomunikasi dengan Keluarga Imam. Para terdakwa meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.
Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas. Terdakwa minta korban Khaidar memeriksa kondisi Imam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.