3 Oknum Anggota TNI AD yang Culik dan Bunuh Pemuda Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Tiga terdakwa yang culik dan bunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.

Editor: Herupitra
tribunnews.com
Tiga terdakwa yang culik dan bunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer. 

TRIBUNJAMBI.COM – Tiga terdakwa yang culik dan bunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.

Para terdakwa itu yakni Praka Riswandi Manik (RM), anggota Paspampres; Praka Heri Sandi (HS), anggota dari Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir (J) dari Kodam Iskandar Muda.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023)

Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Pidana para terdakwa dengan: Terdakwa 1 [red, Praka RM] pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12).

"Terdakwa 2 [red, Praka HS] pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 [red, Praka J] pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambung hakim ketua mengutip Tribunnews.com.

Baca juga: Mantan Komandan Paspampres Sebut Ada Keanehan pada Kasus Warga Aceh Tewas Dianiaya Anggota TNI

Baca juga: Update Oknum Paspampres Aniaya Imam Masyikur Hingga Tewas: Ibunda Ungkap 2 Kalimat Ancaman Pelaku

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa pun akan berpikir terlebih dahulu terkait putusan hakim tersebut. Begitu pun Oditur Militer juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan hakim tersebut.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer.

Rusak Cintra TNI AD

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa.

Hal yang memberatkan mulai dari aspek kepentingan militer seperti perbuatan terdakwa yang telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.

Kemudian aspek keadilan masyarakat seperti perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved