3 Oknum Anggota TNI AD yang Culik dan Bunuh Pemuda Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup
Tiga terdakwa yang culik dan bunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut. Lantas, para terdakwa menganggap Imam telah meninggal.
Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.
Para terdakwa kemudian menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis. Jasad Imam pun diletakkan di bagasi mobil.
Para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan. Jasad Imam lalu dibuang di sungai daerah Purwakarta pada 13 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB.
Jasad Imam Masykur akhirnya ditemukan oleh anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.
Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Culik dan Bunuh Pemuda Aceh Imam Masykur, Oknum Anggota Paspampres Lolos Hukuman Mati
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor RB Salzburg vs Benfica, Cek Head to Head dan Statistik kedua Tim, Kick off 03.00 WIB
Baca juga: PJ Gubernur Aceh Tegaskan Kewajiban Pemerintah Hanya Siapkan Penampungan Sementara untuk Rohingya
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Ganjar-Mahfud Unggul dalam Isu Hukum di Debat Pilpres Perdana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.