3 Oknum Anggota TNI AD yang Culik dan Bunuh Pemuda Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Tiga terdakwa yang culik dan bunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.

Editor: Herupitra
tribunnews.com
Tiga terdakwa yang culik dan bunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer. 

TRIBUNJAMBI.COM – Tiga terdakwa yang culik dan bunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.

Para terdakwa itu yakni Praka Riswandi Manik (RM), anggota Paspampres; Praka Heri Sandi (HS), anggota dari Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir (J) dari Kodam Iskandar Muda.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023)

Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Pidana para terdakwa dengan: Terdakwa 1 [red, Praka RM] pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12).

"Terdakwa 2 [red, Praka HS] pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 [red, Praka J] pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambung hakim ketua mengutip Tribunnews.com.

Baca juga: Mantan Komandan Paspampres Sebut Ada Keanehan pada Kasus Warga Aceh Tewas Dianiaya Anggota TNI

Baca juga: Update Oknum Paspampres Aniaya Imam Masyikur Hingga Tewas: Ibunda Ungkap 2 Kalimat Ancaman Pelaku

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa pun akan berpikir terlebih dahulu terkait putusan hakim tersebut. Begitu pun Oditur Militer juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan hakim tersebut.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer.

Rusak Cintra TNI AD

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa.

Hal yang memberatkan mulai dari aspek kepentingan militer seperti perbuatan terdakwa yang telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.

Kemudian aspek keadilan masyarakat seperti perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.

Hal yang memberatkan lainnya adalah sikap batin ketiga pelaku tindak pidana, yakni perbuatan penganiayaan dan pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.

Dan terakhir objek sasaran tindak pidana, yakni pembunuhan dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI.

Padahal seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib, bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.

Menyesali Perbuatan Mereka

Adapun hal meringankan bagi para terdakwa adalah mereka menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Lalu, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan. Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.

Dituntut Hukuman Mati

Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 12 Agustus lalu. Kala itu, para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur di daerah Tangerang Selatan.

Seorang terdakwa, Heri Sandi turun dari mobil. Dia berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol kepada Imam.

Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT. Imam saat itu sempat berteriak 'rampok' hingga memancing kedatangan warga.

Seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri. Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil. Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel listrik di bagian punggung. Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur.

Berbekal modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu.

Adapun Khaidar juga dipukul hingga dicambuk di dalam mobil. Dalam perjalanan, para terdakwa berkomunikasi dengan Keluarga Imam. Para terdakwa meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.

Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas. Terdakwa minta korban Khaidar memeriksa kondisi Imam.

Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut. Lantas, para terdakwa menganggap Imam telah meninggal.

Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.

Para terdakwa kemudian menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis. Jasad Imam pun diletakkan di bagasi mobil.

Para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan. Jasad Imam lalu dibuang di sungai daerah Purwakarta pada 13 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB.

Jasad Imam Masykur akhirnya ditemukan oleh anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.

Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Culik dan Bunuh Pemuda Aceh Imam Masykur, Oknum Anggota Paspampres Lolos Hukuman Mati

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor RB Salzburg vs Benfica, Cek Head to Head dan Statistik kedua Tim, Kick off 03.00 WIB

Baca juga: PJ Gubernur Aceh Tegaskan Kewajiban Pemerintah Hanya Siapkan Penampungan Sementara untuk Rohingya

Baca juga: Pengamat Politik Sebut Ganjar-Mahfud Unggul dalam Isu Hukum di Debat Pilpres Perdana

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved