Berita Tebo

Terdakwa Asusila Anak di Tebo Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Hukum 3 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang putusan pada perkara asusila anak di bawah umur, Senin (11/12/2023).

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Terdakwa Asusila Anak di Tebo Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Hukum 3 Bulan Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang putusan pada perkara asusila anak di bawah umur, Senin (11/12/2023).

Dalam kasus ini, terdakwa Budi ituntut 7 tahun penjara dalam kasus asusila anak remaja berusia 13 tahun.

Sidang dipimpin hakim ketua yang juga Ketua PN Tebo Diag Astuti Miftafiatun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Budi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," kata Hakim Ketua.

Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara senilai Rp10 ribu.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Atas putusan hakim tersebut, Hari selaku JPU mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

"Terhadap putusan itu, kami akan diskusikan dan sementara ini pikir-pikir karena ada kekhususan dengan terdakwa ini," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pintu Gudang Dirusak Pakai Ekskavator, Hendri Laporkan Tetangganya ke Polda Jambi

Baca juga: Gibran Rakabuming dan Ganjar Pranowo Tanggapi Hasil Survei Elektabilitas dari Litbang Kompas

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Senin 11 Desember 2023

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved