Berita Jambi

Pintu Gudang Dirusak Pakai Ekskavator, Hendri Laporkan Tetangganya ke Polda Jambi

Pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang berada di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamata

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang berada di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dirubuhkan oleh tetangganya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang berada di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dirubuhkan oleh tetangganya.

Tetangga korban melakukan aksi merobohkan pagar besi plat itu dilakukan oleh excavator, yang bersebrangan dengan Mako Brimob Polda Jambi, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Karyawan Henri bernama Ucok yang berada di lokasi, sempat berupaya menghentikan aksi pengerusakan tersebut. Namun, upaya itu diabaikan oleh para pelaku.

"Sempat kita upaya lakukan penghentian, tapi diabaikan," kata Ucok.

Operator excavator juga sempat bingung ketika ditanya rekan pemilik gudang, soal alasan merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi tersebut.

“Kami hanya disuruh,” katanya.

Henri selaku pemilik gudang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut.

Bahkan, Henri membeli lahan tersebut jauh sebelum tetangganya bernama Pendi membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi

Budi Harjo, menantu Henri, bersama kuasa hukumnya, Jay Tambunan, langsung melaporkan aksi pengrusakan itu ke Polda Jambi.

Mendapat laporan adanya tindakan melawan hukum, sejumlah polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana.

Jay Tambunan mengatakan ada empat orang yang melakukan pengrusakan itu dilaporkan ke Polda Jambi.

“Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 Desember 2023,” kata Jay Tambunan di Mapolda Jambi.

Menurut dia, polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah tersebut.

Nyatanya belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban tersebut.

Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

"Benar saat ini kami sedang melakukan penyelidikan utk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," tutupnya.

Polisi Akan Proses

Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi tengah memproses penyidikan kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi beberapa hari lalu. 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira berkata, penyidik telah membuat administrasi penyidikan untuk memeriksa pelapor dan terlapor dalam kasus ini. 

“Mindiknya (administrasi penyidikan) sudah dibuat oleh penyidik. Kami akan cek jadwal pemanggilan terlapor dan para saksinya,” kata Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira,  Jum'at (15/12/2023). 

Andri Ananta menegaskan pihaknya serius menangani kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang berada di depan Mako Brimob Polda Jambi tersebut. 

“Kami coba tangani perkara tersebut sesuai prosedural dan transparan serta akuntabel,” ujarnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gibran Rakabuming dan Ganjar Pranowo Tanggapi Hasil Survei Elektabilitas dari Litbang Kompas

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Senin 11 Desember 2023

Baca juga: Penyebab Ibu Jeje Govinda Meninggal Dunia, Mertua Syahnaz Idap Penyakit ini: Ada Infeksi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved