Terancam Hukuman Mati, Zainuddin dan Anaknya Segera Disidang di PN Sengeti
Unit Reskrim Polsek Jaluko segera melimpahkan berkas perkara Zainuddin (70) dan anaknya Zulfahmi (46) warga Desa Marosebo ke Kejaksaan Negeri Sengeti.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Unit Reskrim Polsek Jaluko segera melimpahkan berkas perkara Zainuddin (70) dan anaknya Zulfahmi (46) warga Desa Marosebo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ke Kejaksaan Negeri Sengeti. Kedua menjadi pelaku pembunuhan terhadap Sahroni tetangga kampungnya.
Kanit Reskrim Polsek jaluko IPDA Apardin ketika dikonfirmasi menyebut, saat ini pihaknya telah melakukan pemberkasan terhadap kedua pelaku sesuai dengan petunjuk dari Jaksa penuntut umum.
"Sekarang masih melengkapi berkas sesuai apa yang diperintahkan oleh Jaksa," kata Apardin.
Katanya, jika memang berkas sudah lengkap oleh Jaksa maka pihaknya akan langsung mengirimkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sengeti untuk kemudian disidang.
"Mungkin dalam waktu dekat sudah bisa diserahkan kepada Jaksa," imbuhnya.
Ayah dan anak ini terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa orang lain. Keduanya melakukan pembunuhan terhadap Saroni. Mereka nekat membunuh Saroni alias Roni karena sakit hati. Isteri dari Zulfahmi sering dibawa pergi oleh korban. Bahkan korban telah dihukum adat oleh desa setempat, namun tidak pernah dibayar oleh korban.
Puncaknya pada Sabtu lalu, dimana korban yang dijuluki Perebut bini orang (Pebinor) itu menantang Zulfahmi untuk berkelahi. Tantangan itu disampaikan Zulfahmi kepada ayahnya Zainuddin. Zainuddin yang naik pitam langsung menerima tantangan tersebut.
"Pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolsek Jaluko IPTU Ojak Sitanggang.
Polisi menyangkakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 subsider pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Baca juga: Pelaku Sekaligus Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Rekam Detik-detik Pembunuhan
Baca juga: Pengakuan Panji Satria ke Polisi, Tersangka Pembunuhan Echa Tampubolon di Medan
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: 3 Polisi Bakal Kena Sanksi Disipilin
KKB Papua Aniaya dan Bunuh Warga Sipil di Yahukimo, Bergabung Sejak 2022 |
![]() |
---|
Remaja 18 Tahun di Bengkulu Tega Habisi Nyawa Ibunya saat Salat, Mengaku Kesurupan |
![]() |
---|
SUAMI Racuni Istrinya Usai Operasi Hanya Demi Asuransi, 2 Istri Sebelumnya Juga Tewas Mencurigakan |
![]() |
---|
PEMAKAMAN Diva Febriani Gadis Paskibraka Diiringi Isak Tangis, Warga Sampai Dua Kali Solat Jenazah |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.