Curi Uang Paman Rp127 Juta, Siswa SMP di Klungkung Gunakan untuk Beli 23 Anjing Ras Import
Berawal dari membeli 23 anjing ras import dan 3 handphone sekaligus, aksi kejahatan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Klungkung terungkap
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil pencurian sebesar Rp68.279.000, kemudian tiga buah HP, Jam tangan, headset Bluetooth, tas ransel, tas selempang, jaket, dan anjing tekel, mini pom dan huskey, dengan total nilai anjing saja senilai Rp 38 juta.
"Pelakunya akan dilakukan diversi sesuai dengan undang- undang (sistem peradilan pidana anak),” kata Agung Made Suantara.
Dikutip dari pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam SPPA wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Meski demikian, penyidik tetap menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Siswa SMP di Klungkung Nekat Curi Uang Rp127 Juta, Dipakai Beli 23 Ekor Anjing
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hari Ini Gunung Marapi Kembali Erupsi, Sejak Dini Hari Terjadi 6 Letusan
Baca juga: Sinopsis 21 Bridges, Tayang 6 Desember 2023 di Bioskop Trans TV
Baca juga: Kisah Edi Purwanto Mantan Aktivis Hingga Menjadi Ketua DPRD Provinsi Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.