Curi Uang Paman Rp127 Juta, Siswa SMP di Klungkung Gunakan untuk Beli 23 Anjing Ras Import

Berawal dari membeli 23 anjing ras import dan 3 handphone sekaligus, aksi kejahatan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Klungkung terungkap

Editor: Herupitra
tribunbali.com
Jajaran kepolisian dari Pores Klungkung, Selasa (5/12/2023) menunjukan barang bukti beberapa ekor anjing, yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian 

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil pencurian sebesar Rp68.279.000, kemudian tiga buah HP, Jam tangan, headset Bluetooth, tas ransel, tas selempang, jaket, dan anjing tekel, mini pom dan huskey, dengan total nilai anjing saja senilai Rp 38 juta.

"Pelakunya akan dilakukan diversi sesuai dengan undang- undang (sistem peradilan pidana anak),” kata Agung Made Suantara.

Dikutip dari pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam SPPA wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Meski demikian, penyidik tetap menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Siswa SMP di Klungkung Nekat Curi Uang Rp127 Juta, Dipakai Beli 23 Ekor Anjing

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hari Ini Gunung Marapi Kembali Erupsi, Sejak Dini Hari Terjadi 6 Letusan

Baca juga: Sinopsis 21 Bridges, Tayang 6 Desember 2023 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Kisah Edi Purwanto Mantan Aktivis Hingga Menjadi Ketua DPRD Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved