Curi Uang Paman Rp127 Juta, Siswa SMP di Klungkung Gunakan untuk Beli 23 Anjing Ras Import
Berawal dari membeli 23 anjing ras import dan 3 handphone sekaligus, aksi kejahatan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Klungkung terungkap
TRIBUNJAMBI.COM – Berawal dari membeli 23 anjing ras import dan 3 handphone sekaligus, aksi kejahatan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Klungkung terungkap.
Ternyata siswa berinisial NGA (14) sangup membeli hewan dan barang-barang tersebut dari mencuri uang kerabatnya sebesar Rp127 juta.
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari laporan warga asal Kecamatan Dawan, Ngakan Ngurah Susila yang kehilangan uang Rp127 juta.
Awalnya uang itu disimpannya di lemari kamar.
Ketika itu korban (Ngakan Ngurah Susila), hendak mengambil uang untuk membeli buah-buahan.
Namun korban kaget, melihat melihat uang yang ia simpan di lemari sudah tidak ada.
Baca juga: Viral Siswa SMP di Kota Jambi Ditangkap Polisi, Terekam CCTV Curi Laptop di Mobil
Baca juga: Kepergok Warga yang Ronda, Seorang Pria di Jambi Gagal Curi Uang Kotak Amal di Masjid Baiturrahman
Sempat ditanyakan kepada istri dan orang tuanya, ternyata tidak ada yang mengetahui. Korban akhirnya memilih melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari laporan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung, melakukan penelusuran dan dari penelusuran tersebut mencurigai salah satu anggota keluarga.
"Jadi kepolisian mencurigai pelaku pencuriannya merupakan kerabat korban, yang masih tinggal satu pekarangan dengan korban," ungkap Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim AKBP Anak Agung Made Suantara serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Selasa (5/12/2023).
Kepolisian saat itu sudah mencurigai keponakan korban NGA (14). Karena korban yang masih siswa dan hidupnya sederhana, tiba-tiba bisa membeli 3 handphone sekaligus.
Termasuk bisa membeli anjing ras sebanyak 23 ekor anjing ras (import) seharga Rp 38 juta.
Pengakuan pelaku awalnya bisa menjual anjing, dengan harga yang tidak wajar. Pelaku anjing ini dibeli Rp 2-3 juta per ekor, sedangkan harga normalnya Rp 1 jutaan, dan pelaku mengaku jual beli dengan keuntungan hingga Rp 1,7 juta per ekor.
“Dari keganjilan itu Kami introgasi, dan pelaku mengaku mengambil uang pamannya untuk membeli puluhan anjing itu," ungkap Nengah Sadiarta.
Selain membeli 3 handphone dan 23 ekor anjing, NGA juga menggunakan uang curiannya untuk membeli jam tangan digital.
Sementara Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara menambahkan, saat ini pelaku yang merupakan masih kategori anak atau dibawah umur tidak ditahan melainkan wajib lapor.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil pencurian sebesar Rp68.279.000, kemudian tiga buah HP, Jam tangan, headset Bluetooth, tas ransel, tas selempang, jaket, dan anjing tekel, mini pom dan huskey, dengan total nilai anjing saja senilai Rp 38 juta.
"Pelakunya akan dilakukan diversi sesuai dengan undang- undang (sistem peradilan pidana anak),” kata Agung Made Suantara.
Dikutip dari pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam SPPA wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Meski demikian, penyidik tetap menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Siswa SMP di Klungkung Nekat Curi Uang Rp127 Juta, Dipakai Beli 23 Ekor Anjing
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hari Ini Gunung Marapi Kembali Erupsi, Sejak Dini Hari Terjadi 6 Letusan
Baca juga: Sinopsis 21 Bridges, Tayang 6 Desember 2023 di Bioskop Trans TV
Baca juga: Kisah Edi Purwanto Mantan Aktivis Hingga Menjadi Ketua DPRD Provinsi Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.