Pemilu 2024
Tak Sampaikan RKDK, Partai Garuda Terancam Digagalkan Sebagai Peserta Pemilu di Batanghari
Partai politik peserta pemilihan umum, wajib menyampaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum,(KPU).
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Partai politik peserta pemilihan umum, wajib menyampaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum,(KPU).
Dimana penyampaian RKDK ini dijadwalkan terkahir diberikan oleh parpol ke KPU pada 27 November 2023 lalu.
Namun, untuk di Kabupaten Batanghari sendiri. Dijelaskan Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh bahwa saat ini masih ada satu parpol yang belum menyampaikan RKDK. Yakni Partai Garuda.
"Ada salah satu peserta Pemilu yang belum menyampaikan RKDK sampai saat ini. Dimana 27 November terkahir, sesuai amanah PKPU bahwa tetap digagalkan apabila nanti mendapatkan hasil," jelas Nuh Senin, (4/12/2023).
Nuh mengatakan, bahwa pihaknya sudah bersurat dengan parpol tersebut dan juga menyampaikan secara lisan. Dan diketahui ada masalah internal parpol, dimana ketua parpol menyatakan mengundurkan diri.
"Sejauh ini kami sudah mengkomunikasikan, baik langsung via telpon maupun resmi surat. Tapi memang belum ada dan secara lisan ketua menyampaikan bahwa mengundurkan diri dari kepengurusan," jelasnya.
Lebih lanjut, Nuh menegaskan apabila hingga selesai masa kampanye partai bersangkutan tidak menyampaikan RKDK ke KPU. Maka partai politik tersebut akan digagalkan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Batanghari.
"Kalau sampai batas akhir kampanye belum menyampaikan ini maka akan digagalkan sebagai peserta pemilu di tingkat Kabupaten Batanghari. Kalau untuk provinsi atau kabupaten lain kita tidak tahu," tegasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Doa Terbaik Nathalie Holscher untuk Sule dan Santyka Fauziah, Beri Restu Eks Suami Menikah?
Baca juga: Viral Video Ayu Ting Ting Diduga Sengaja Pakai Foundation agar Ketiaknya Terlihat Putih
Baca juga: Sinopsis Welcome to Samdal-ri Episode 2, Sejarah Soulmate
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.