Disnakerin Kabupaten Batanghari Buka Posko Pengaduan untuk Pekerja
Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari telah melakukan rapat dan menetapkan hasil Upah Minum Kabupaten (UMK) Batanghari sebesar Rp2.891.773.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari telah melakukan rapat dan menetapkan hasil Upah Minum Kabupaten (UMK) Batanghari sebesar Rp2.891.773.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor mengatakan bahwa hasil UMK tersebut berada dibawah Upah Minum Provinsi (UMP) Jambi. Dimana UMP Jambi sebesar Rp3.037.121,85.
Sehingga untuk kabupaten ataupun daerah yang UMK - nya berada dibawah UMP Jambi. Maka harus menerapkan upah minimun provinsi.
"Kami tahun ini membentuk dewan pengupahan. Hasil perhitungan kami untuk UMK Rp2.891.773,00. Dibawah UMP. Artinya sesuai aturan jika hasil kabupaten dibawah, maka UMP yang dipakai," jelasnya Jumat (1/12/2023).
Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari tersebut, dijelaskan Ridwan telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
Maka pada tahun 2024, perusahaan di Kabupaten Batanghari harus menerapkan upah minimun yang telah disepakati. Yakni UMP Jambi sebesar Rp3.037.121,85.
Ridwan mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan upah minimun tersebut. Maka pekerja dapat melaporkan ke pihaknya atau ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari.
Untuk nantinya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengawasan.
"Untuk perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya maka akan kita lapor ke provinsi. Karena untuk pengawasan tenaga kerja ini di UPTD provinsi," jelasnya.
Baca juga: UMK Hanya Rp 2,9 Juta, Tenaga Kerja di Batanghari Dibayar Sesuai UMP Jambi 2024
Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Hadiri HUT Kabupaten Batanghari
Baca juga: UMK Batanghari 2024 akan Mengikuti UMP Jambi, Yakni Rp 3.037.121
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini |
![]() |
---|
Akhirnya Lita Gading Datangi Polda Butut Laporan Ahmad Dhani, Sentil Pentingnya Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Wujud Belasungkawa, Polda Jambi Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol |
![]() |
---|
Dosen UBR dan UNJA Lakukan Penelitian di Suku Anak Dalam Desa Nyogan, Muaro Jambi |
![]() |
---|
Blunder Ahmad Sahroni, Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Imbas Ucapan Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.