Berita Batanghari

UMK Batanghari 2024 akan Mengikuti UMP Jambi, Yakni Rp 3.037.121

Kabupaten Batanghari akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk pengupahan tahun 2024. Karena hasil penghitungan dewan pengupahan lebih kecil

Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

UMK Batanghari akan mengikuti besaran UMP Jambi 2024, karena hasil penghitungan dewan pengupahan lebih kecil dari UMP Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kabupaten Batanghari akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk pengupahan tahun 2024.

Hal ini lantaran, hasil perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari untuk upah minimum kabupaten kota (UMK) 2024 lebih rendah UMP Jambi 2024.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor.

Ridwan Noor mengatakan bahwa hasil perhitungan Dewan Pengupahan, UMK Batanghari untuk tahun 2024 sebesar Rp2.891.773,00.

Ridwan mengatakan, bahwa hasil UMK tersebut berada dibawah UMP Jambi. Dimana UMP Jambi sebesar Rp3.037.121,85.

"Kami tahun ini membentuk dewan pengupahan. Hasil perhitungan kami untuk UMK Rp2.891.773,00. Dibawah UMP. Artinya sesuai aturan jika hasil kabupaten dibawah, maka UMP yang dipakai," jelasnya, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Aksi Perundungan di Pondok Pesantren Jambi, Pengamat: Sedkit yang Berpihak pada Korban

Baca juga: RAPBD Pemkab Merangin 2024 Ditetapkan 1,4 Triliun, Pj Bupati Minta SKPD Konsisten Laksanakan Program

Ridwan menjelaskan jika hasil UMK lebih kecil dari pada UMP. Maka daerah ataupun kabupaten harus menerapkan upah minimun provinsi yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, perhitungan UMK Batanghari sendiri dilakukan melihat toga variabel yaitu rasio paritas daya beli, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja dan rasio median upah.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan untuk hasil UMK Batanghari sendiri pihaknya telah melaporkan ke Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Sementara untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Batanghari, Ridwan mengatakan bahwa sudah diinformasikan melalui asosiasi buruh dan perusahaan yang ikut dalam rapat Dewan Pengupahan.

"Karna saat penyusunan perhitungan UMK asosiasi perusahaan dan serikat buruh hadir. Jadi mereka sudah tahu," jelasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Jumat 1 Desember 2023

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Merangkak Naik

Baca juga: PDAM Tirta Mayang Bangun IPA Baru di Aurduri, Pj Wali Kota Jambi Usulkan Pendanaan dari Pusat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved