Firli Bahuri Tersangka
KPK Beberkan Alasan Tarik Ajudan Hingga Tak Beri Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak memberikan bantuan hukum hingga menarik ajudan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak memberikan Bantuan Hukum hingga menarik Ajudan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Langkah itu diambil usai mantan petinggi Lembaga Antirasuah itu menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Dia diduga melakukan tindak pidana saat melakukan pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Seperti diketahui bahwa KPK juga telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Sementara status tersangka Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus dugaan pemerasan tersebut.
Saat ini KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri atas kasus yang dihadapinya.
Selain tidak memberikan bantuan hukum, KPK juga menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI yang melekat pada Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Berkutik Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, Ajudan Ditarik KPK
Baca juga: Sosok Nicolas Messet, Eks Pendiri OPM Meninggal di Jakarta: Gabung ke NKRI Karena Ditipu Belanda
Baca juga: Jadwal Kampanye Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Hari Ini Rabu 29 November 2023
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK yang digelar pada Selasa (28/11/2023).
Rapat tersebut menyepakati, Firli Bahuri sudah tidak berhak menerima bantuan hukum dan keamanan setelah menyandang status tersangka.
“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)” ucap Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Ali menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Selain itu, bantuan hukum juga tidak diberikan lantaran kasus yang membelit Firli tidak berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan lembaga anti-rasuah.
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," papar Ali.
Sebagai informasi, saat masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK, Firli mendapatkan bantuan keamanan ajudan dari Polri.
Baca juga: Profil Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Dikabarkan akan Dilantik Presiden Jokowi Jadi KSAD
Namun, ajudan tersebut ditarik oleh Mabes Polri saat pengusutan dugaan kasus pemerasan sudah bergulir.
Firli dan KPK lantas mendapat ajudan dari Puspom TNI.
Setelah resmi dibebastugaskan sementara, Firli tak lagi memiliki kewenangan apa pun di KPK.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango pun telah mempersilakan Firli mengemasi barang-barangnya.
Nawawi menyebut Firli masih diperbolehkan datang ke KPK, namun dengan status tamu.
Jika datang ke KPK, Firli diharuskan melewati pintu depan seperti tamu-tamu lainnya.
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh Beliau di kantor ini," ujar Nawawi, Selasa (28/11/2023).
Dewas KPK Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tetap akan mengusut pelaporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Lantik KSAD pengganti Agus Subiyanto Siang Ini, Sosok yang Menguat?
Meski Firli Bahuri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Intinya proses etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2023).
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran dugaan etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dia juga dilaporkan atas dugaan tidak taat melaporkan harta kekayaan terkait kepemilikan rumah sewa di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan kepada SYL oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat, 24 November.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menggantikan posisi Firli.
Pada Senin, 27 November 2023, Nawawi telah diambil sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Santyka Fauziah Makin Dekat dengan Anak-anak Sule, Warganet Singgung Nathalie Holscher: Dulu Juga
Baca juga: Sosok Nicolas Messet, Eks Pendiri OPM Meninggal di Jakarta: Gabung ke NKRI Karena Ditipu Belanda
Baca juga: Contoh Soal PAS UAS IPS Kelas 9, Kunci Jawaban dan Pembahasan
Baca juga: AC Milan 1-3 Borussia Dortmund: Diavolo Terancam dan Ambil Risiko
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
korupsi
pemerasan
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri
Ajudan
Bantuan Hukum
Polda Metro Jaya
Tribunjambi.com
Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya, Ini Alasan Pihak Firli Bahuri |
![]() |
---|
MAKI Sebut Kapolda Metro Jaya Hentikan Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK pada SYL, Karyoto Membantah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Firli Bahuri Jawab Soal Mantan Ketua KPK Hilang Kontak Usai Mangkir dari Pemeriksaan |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Bareskrim Pastikan Firli Bahuri Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.