Berita Jambi

Polda Jambi Koordinasi dengan Polda Sumut dan Riau, Cari Pasutri yang Tipu Warga Hingga Miliaran

Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani
Sejumlah Warga Sungai Bahar Ditipu Miliaran Oleh DO Kelapa Sawit 

TRIBUNJAMBI,COM, JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi, berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polda Riau, untuk mencari tahu keberadaan pasutri pemilik CV Karo-karo, pemilik DO kelapa sawit.

Pasutri itu adalah Marlina dan Asli Guru Singa, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi DO kelapa sawit, kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Namun, hingga sampai saat ini keberadaan keduanya belum ditemukan.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kompol Muhamad Aulia Nasution mengatakan, pemilik CV Karo-karo DO kelapa sawit sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian dari saksi- saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Aulia saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Dia menyebutkan, telah melakukan mekanisme dan prosedur dalam menangani kasus tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka, akan tetapi mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Sudah melalui mekanisme, melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka sebanyak dua kali. Akan tetapi dua tersangka ini tidak menghadiri," sebutnya.

Aulia mengaku, pihaknya sudah mencoba melakukan pengejaran dibeberapa titik yang diduga dua tersangka ini bersembunyi.

Tim juga berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Polda Riau, apabila menemukan keberadaan dua tersangka untuk diamankan.

"Kita sudah mencoba melakukan pengejaran dibeberapa titik yang kita duga dia bersembunyi," ujarnya.

Selain itu, polisi juga telah mendatangi rumah kedua tersangka. Akan tetapi tidak ditemukan, dan pihak keluarganya juga tidak mengetahui dimana keberadaan tersangka tersebut.

"Mereka belum DPO ya, tapi sebagai tersangka. Tersangka itukan bisa ditangkap kapan saja. Hanya saja kita tinggal mencari, mereka ini buron istilahnya," ungkapnya. 

Dipanggil Dua Kali

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, sebelumnya telah menetapkan pemilik CV Karo- karo DO kelapa sawit, sebagai tersangka dalam kasus penipuan ke sejumlah petani sawit di Sungai Bahar, kabupaten Muaro Jambi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved