Berita Jambi

Warga Kota Baru Jambi Diringkus Polisi Gegara Edarkan Sabu, 40 Paket Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Seorang pria berinisial A (34), warga Kecamatan Kota Baru, diringkus polisi dengan barang bukti 40 paket sabu siap edar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi.

Seorang pria berinisial A (34), warga Kecamatan Kota Baru, diringkus polisi dengan barang bukti 40 paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar.

“Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang pria dewasa berinisial A. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 40 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,41 gram,” ujar Ipda Deddy, Jumat  (25/7/2025).

Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

 Di antaranya satu dompet kain warna cokelat, dua timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kecil, satu bungkus plastik klip besar, satu sendok sabu dari pipet plastik, dan satu unit handphone warna merah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial H dengan sistem setor atau berhutang. Barang tersebut kemudian ia kemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

“Pelaku mengaku sudah dua kali membeli sabu dari H. Terakhir, dia membeli setengah kantong sabu seharga Rp2,8 juta. Sebagian sudah sempat dijual,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya yang terkait.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Selain Gedung UIN Jambi, Tempat Fotocopy, Kantor Bank BSI dan Pegadaian Ikut Terbakar

Baca juga: Misteri Sehari Sebelum Kematian Arya Daru, Mengapa ke Rooftop Lantai 12 Gedung Kemenlu 1,5 Jam

Baca juga: Petani Tersenyum, Harga Sawit di Jambi Naik Jadi Rp 3.442 per Kg

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved