Berita Jambi

Wanita yang Dianiaya Ternyata Pasangan Diluar Nikah, Dipukuli saat Minta Susu Anak

Polsek Kota Baru, Kota Jambi menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan pasangan tinggal serumah

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Rifani Halim
Polsek Kota Baru, Kota Jambi menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan pasangan tinggal serumah (living together), di sebuah indekos kawasan Kelurahan Pall 5, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polsek Kota Baru, Kota Jambi menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan pasangan tinggal serumah (living together), di sebuah indekos kawasan Kelurahan Pall 5, Kamis (24/7/2025).

Pelaku berinisial NK (29) dan korban berinisial MOS (27) diketahui bukan pasangan suami istri secara sah. Keduanya telah tinggal bersama selama satu tahun terakhir dan memiliki seorang bayi berusia dua bulan.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan, kasus ini dipicu oleh tuntutan korban terhadap pelaku agar memberikan uang untuk kebutuhan susu anak mereka.

“Korban meminta pelaku memberikan uang susu, namun pelaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut,” jelas Jimi, Jumat (25/7/2025).

Permintaan tersebut membuat pelaku emosi. Cekcok pun terjadi ketika korban melarang pelaku pergi meninggalkan rumah. Percekcokan berujung pada aksi kekerasan oleh pelaku terhadap korban.

"Korban mengalami luka-luka di wajah dan tubuh akibat dipukul dengan tangan kosong, tanpa menggunakan senjata atau alat tumpul," tambah Jimi.

Aksi penganiayaan ini terungkap setelah korban sempat melakukan siaran langsung (live) di Instagram saat kejadian berlangsung. Video itu viral di media sosial dan segera mendapat perhatian dari masyarakat serta pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan melihat video siaran langsung korban, tim Opsnal Polsek Kota Baru langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap pelaku sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Jimi.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi juga tengah memeriksa pelaku dan sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga akan memberikan pendampingan psikologis dan medis bagi korban,” pungkasnya.

Baca juga: Ayah dan Anak Bos Tambang Jadi Tersangka Penjualan Batu Bara Fiktif di Bengkulu, Rugikan Rp500 M

Baca juga: Bupati Tanjabbar Terima Audiensi KORMI Jelang Keberangkatan ke FORNAS VIII di NTB

Baca juga: Bupati Tanjabbar Ikuti Peluncuran Logo dan Tema HUT ke-80 RI Secara Virtual

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved