Firli Bahuri Tersangka
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Syahrul Limpo Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK usai Firli Bahuri tersagka
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan itu dilakukan usai Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dugaan tersebut terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Menteri Pertanian itu pada pekan ini.
Namun kubu Syahrul Yasin Limpo hingga saat ini mengaku belum menerima surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya soal pemeriksaan tersebut.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo, Jamaludin Koedoeboen.
"Iya, belum, belum dapat (surat panggilan)," kata Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Pihak Firli Bahuri Sebut Kasus Pemerasan Rekayasa, Minta Polisi Jadikan Pemberi Suap Tersangka
Baca juga: Yosef Bongkar Kebohongan Danu di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Saat Rekonstruksi
Baca juga: Terapkan Tunjuk Ajar Warisan Gus Dur, Mahfud MD Bawa Teladan dan Harapan Besar bagi Bangsa
Meski begitu, Jamaludin mengaku kliennya siap memberikan keterangannya jika penyidik kembali memanggil dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini belum ada panggilan soal itu. Oh siap siap, pasti siap (memberikan keterangan)" ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menggali keterangan dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan kasus pemerasan yang dialaminya oleh tersangka Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, adapun SYL merupakan satu dari sejumlah saksi yang akan pihaknya periksa terkait perkara tersebut.
"Betul (SYL dan sejumlah saksi) akan diperiksa," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).
Dalam proses pemeriksaan nantinya, penyidik kata Ade bakal melakukan hal tersebut dalam kurun satu pekan kedepan.
Pemeriksaan itu dijelaskan Ade guna memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh sejumlah pihak perihal kasus pemerasan tersebut.
Baca juga: Nawawi Pomolango Dilantik Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan
"Mulai hari Senin 27 November 2023 sampai dengan satu minggu kedepan. (Pemeriksaan) Dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka," jelasnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Perkara Jalin Asmara dengan Jordan Ali, Eva Manurung Peringatkan Febby Carol: Urus keluargamu
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Cabai Merah di Batanghari Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 59, Membandingkan Karakterisasi, Kurikulum merdeka
Baca juga: Bachril Bakri Ingatkan Jangan Percaya Oknum Janjikan Kelulusan ke Peserta CAT PPPK Sarolangun
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Polda Metro Jaya
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Firli Bahuri
pemerasan
korupsi
Tribunjambi.com
| Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya, Ini Alasan Pihak Firli Bahuri |
|
|---|
| MAKI Sebut Kapolda Metro Jaya Hentikan Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK pada SYL, Karyoto Membantah |
|
|---|
| Kuasa Hukum Firli Bahuri Jawab Soal Mantan Ketua KPK Hilang Kontak Usai Mangkir dari Pemeriksaan |
|
|---|
| Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL |
|
|---|
| Bareskrim Pastikan Firli Bahuri Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20231127-Eks-Menteri-Pertanian-Syahrul-Yasin-Limpo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.