Firli Bahuri Tersangka

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Syahrul Limpo Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK usai Firli Bahuri tersagka

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK usai Firli Bahuri tersagka dugaan pemerasan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan itu dilakukan usai Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dugaan tersebut terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Menteri Pertanian itu pada pekan ini.

Namun kubu Syahrul Yasin Limpo hingga saat ini mengaku belum menerima surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya soal pemeriksaan tersebut.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo, Jamaludin Koedoeboen.

"Iya, belum, belum dapat (surat panggilan)," kata Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Pihak Firli Bahuri Sebut Kasus Pemerasan Rekayasa, Minta Polisi Jadikan Pemberi Suap Tersangka

Baca juga: Yosef Bongkar Kebohongan Danu di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Saat Rekonstruksi

Baca juga: Terapkan Tunjuk Ajar Warisan Gus Dur,  Mahfud MD Bawa Teladan dan Harapan Besar bagi Bangsa

Meski begitu, Jamaludin mengaku kliennya siap memberikan keterangannya jika penyidik kembali memanggil dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada panggilan soal itu. Oh siap siap, pasti siap (memberikan keterangan)" ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menggali keterangan dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan kasus pemerasan yang dialaminya oleh tersangka Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, adapun SYL merupakan satu dari sejumlah saksi yang akan pihaknya periksa terkait perkara tersebut.

"Betul (SYL dan sejumlah saksi) akan diperiksa," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).

Dalam proses pemeriksaan nantinya, penyidik kata Ade bakal melakukan hal tersebut dalam kurun satu pekan kedepan.

Pemeriksaan itu dijelaskan Ade guna memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh sejumlah pihak perihal kasus pemerasan tersebut.

Baca juga: Nawawi Pomolango Dilantik Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan

"Mulai hari Senin 27 November 2023 sampai dengan satu minggu kedepan. (Pemeriksaan) Dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka," jelasnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Perkara Jalin Asmara dengan Jordan Ali, Eva Manurung Peringatkan Febby Carol: Urus keluargamu

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Cabai Merah di Batanghari Tembus Rp80 Ribu Perkilogram

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 59, Membandingkan Karakterisasi, Kurikulum merdeka

Baca juga: Bachril Bakri Ingatkan Jangan Percaya Oknum Janjikan Kelulusan ke Peserta CAT PPPK Sarolangun

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved