Firli Bahuri Tersangka
Pihak Firli Bahuri Sebut Kasus Pemerasan Rekayasa, Minta Polisi Jadikan Pemberi Suap Tersangka
Tak terima jadi tersangka dugaan pemerasan sendirian, kubu Firli Bahuri meyakini jika kasus ini merupakan rekayasa kepolisian.
TRIBUNJAMBI.COM - Tak terima jadi tersangka dugaan pemerasan sendirian, kubu Firli Bahuri meyakini jika kasus ini merupakan rekayasa kepolisian.
Tak hanya itu, pihak eks Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta pihak kepolisian menjadikan pemberi gratifikasi menjadi tersangka.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan kasus gratifikasi.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tak terima hanya kliennya yang dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disebut sebagai penerima gratifikasi.
Ian mengatakan, seharusnya pemberi gratifikasi juga turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum Pasal 12 e dan Pasal 12 B itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (26/11/2023).
Baca juga: Perkara Jalin Asmara dengan Jordan Ali, Eva Manurung Peringatkan Febby Carol: Urus keluargamu
Baca juga: Fakta Pekerjaan Calon Suami BCL, Sempat jadi DJ Hingga Berkarier di Dunia Bank
Hal tersebut, kata Ian, sudah seharusnya menjadi tugas penyidik untuk mengusut pemberi gratifikasi dalam kasus itu.
"Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima. Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga, penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? Ya itu tugas dia, tugas penyidik," katanya.
Sementara terkait kasus yang menjerat Firli Bahuri, pihaknya menilai jika kasus ini merupakan rekayasa pihak kepolisian.
Tudingan ini menyusul, polisi yang tidak menunjukkan barang bukti yang telah disita pada proses penyidikan hingga Firli Bahuri jadi tersangka.
"Siapa yang membuat laporan kepada polisi? Polisi sendiri yang buat, laporan model A. Tanggal 9 Oktober itu. Kok tiba-tiba naik penyidikan. Ini artinya rekayasa," ucap Ian.
Ian juga menyebutkan, berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SYL tak pernah mengakui memberikan uang kepada Firli.
Namun, SYL menyatakan menyuruh orang lain untuk memberikan uang kepada Firli.
"Itu terkonfirmasi, terklarifikasi. Faktanya seperti itu. Tidak ada satupun di dalam BAP-nya Pak Syahrul Yasin Limpo itu dia menyatakan memberi uang kepada pak Firli," katanya.
"Dia menyatakan, menyuruh orang untuk memberi uang kepada pak Firli. Tahu-tahu dibuat laporan polisi seolah-olah dia yang menjadi korban pemerasan," lanjut Ian.
Perkara Jalin Asmara dengan Jordan Ali, Eva Manurung Peringatkan Febby Carol: Urus keluargamu |
![]() |
---|
Prediksi Skor Fulham vs Wolves di Liga Inggris Malam Ini - 03.00 WIB |
![]() |
---|
Fakta Pekerjaan Calon Suami BCL, Sempat jadi DJ Hingga Berkarier di Dunia Bank |
![]() |
---|
91 Persen Kemantapan Jalan Nasional di Jambi, Lintas Timur dan Jalur Penghubung Prioritas BPJN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.