Kasus Korupsi

Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK, Imam: Kami Telah Mengeluarkan Surat yang Dibutuhkan

Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku menjadi prioritas KPK.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku menjadi prioritas KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku menjadi prioritas KPK.

Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan politikus PDI Perjuangan atau PDIP.

Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap terhadap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Namun keberadaan Harun Masiku sampai saat ini belum diketahui.

Namanya pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dari KPK.

"Semua perkara-perkara yang masih dan berstatus seperti itu (mendapat pembaharuan surat tugas) menjadi prioritas daripada KPK," kata Nawawi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Karena menjadi prioritas, Nawawi membeberkan, bahwa saat KPK melakukan seleksi deputi penindakan beberapa waktu lalu, persoalan Harun Masiku menjadi salah satu poin wawancara bagi para calon.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Umumkan Teken Surat Penangkapan Harun Masiku, MAKI SEbut Pengalihan Isu

Baca juga: Perempuan yang Ditemukan Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Mantan Suami

Baca juga: Update Gempa Terkini Senin 27 November 2023 Guncang Malang Dirasakan II Gunung Kidul, Blitar

Dari seleksi tersebut, kata dia, didapatkan calon deputi penindakan yang sejalan dengan keinginan KPK untuk menyelesaikan kasus Harun Masiku.

Oleh karena itulah, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa menjadi alasan KPK untuk kemudian memperbaharui surat tugas dalam pencarian Harun Masiku.

"Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh deputi penindakan yang baru," kata Nawawi dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan menjadi tersangka korupsi karena diduga menyuap bekas anggota KPU Wahyu Setiawan.

Tujuannya agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP dengan Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun demikian, Harun Masiku diduga melarikan diri ke luar negeri sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian KPK.

Harun yang merupakan mantan Politikus PDI-P itu masuk dalam DPO KPK pada tahun 2020.

Baca juga: Anies Baswedan: Baru Pemilu Kali Ini, Jelang Pilpres Isu Tentang Kecurangan Ramai Sekali

Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap, Harun Masiku.

Firli juga pernah menegaskan bahwa pihaknya masih terus mencari keberadaan Harun Masiku.

Bahkan, KPK telah menerjunkan tim pada Kedeputian Bidang Penindakan ke sejumlah negara untuk mengejar Harun Masiku.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga: Gadis di Bogor Kecanduan Live TikTok hingga Depresi Karena Followers Tak Naik-naik Meski Kuota Habis

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perempuan yang Ditemukan Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Mantan Suami

Baca juga: PTPN 6 Pertahankan Pohon Seedling Teh Asli Belanda

Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma dan Didi Kempot Terbaik Spesial Dangdut Koplo, Pakai YTMP3 Gratis

Baca juga: Ayu Soraya akan Perjuangkan Hak Asuh Anak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved