Kronologi Pembunuhan Fitriani di Blitar 2 Tahun Lalu oleh Suaminya, Jasadnya Dicor di Kamar

Kronologi tewasnya Fitriani di tangan suaminya Supri Handono alias SH (31), jasadnya berakhir dicor di kamar dua tahun lalu.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang jasadnya dicor di kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jumat (24/11/2023). 

"Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ujar AKBP Danang Setiyo PS.

Handono menggali lubang untuk mengubur korban mulai siang sekitar pukul 12.00 WIB sampai menjelang Maghrib.

Setelah Maghrib, Handono baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah.

"Korban dimasukkan ke lubang dengan posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci," katanya.

Setahun kemudian, Handono baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban.

"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti perhiasan berupa anting milik korban, kaus bewarna putih, sebatang kayu panjang 5 cm, bongkahan batu untuk mengecor lubang, dan selimut.

"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Wanita Blitar yang Kerangkanya Dicor dalam Kamar, Pelaku Berdalih Tempat Pusaka, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Galatasaray Berniat Membajak Bek Sayap AS Roma Spinazzola

Baca juga: Zaskia Gotik Sedih Masih Dilarang Nyanyi oleh Sirajuddin Mahmud: Sedih Kalau Ingat Itu

Baca juga: Dalam 6 Tahun Transaksi Judi Online Capai Rp 500 T

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved