Dalam 6 Tahun Transaksi Judi Online Capai Rp 500 T

Transaksi judi online kurun waktu 2017-2023 capai angka Rp 500 triliun. Menurut Natsir, angka ini merupakan hasil analisis PPTAK.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Heru
Ilustrasi judi online. 

TRIBUNJAMBI.COM - Transaksi judi online kurun waktu 2017-2023 capai angka Rp 500 triliun.

Data ini dibeberkan Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah.

Menurut Natsir, angka ini merupakan hasil analisis PPTAK.

"Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 Triliun," ujar Natsir dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).

Aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya.

Peningkatan ini menunjukkan kurangnya literasi keuangan di masyarakat, sehingga generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat judi online.

Pada tahun 2022-2023 saja, terdapat 3.295.310 orang yang berpartisipasi dalam perjudian online tersebut.

Baca juga: Baru Empat Bulan Kenal, Nadya Mustika Mantap Menikah dengan Iqbal Rosadi: udah Nyambung

Baca juga: Firli Masih Boleh Ngantor di KPK, Tapi Semua Akses Tertutup Pasca Jadi Tersangka Pemerasan

Deposit di tahun yang sama disebut menembus angka Rp 34,51 triliun.

Untuk tindak lanjut tersebut PPATK telah menghentikan sementara transaksi 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening, yang disebut terkait judi online.

Jumlah penghentian transaksi jauh lebih kecil dari deposit yang diduga merupakan bagian dari transaksi judi online yakni Rp 138 miliar.

"Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar," tuturnya.

Modus transaksi judi online seringkali menggunakan rekening orang lain untuk penampungan dana perjudian.

Sebab itu, Natsir meminta agar masyarakat tidak memberikan rekening kepada para pelaku perjudian online karena berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK: Transaksi Judi "Online" Lebih dari Rp 500 Triliun Sejak 2017",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Firli Masih Boleh Ngantor di KPK, Tapi Semua Akses Tertutup Pasca Jadi Tersangka Pemerasan

Baca juga: Baru Empat Bulan Kenal, Nadya Mustika Mantap Menikah dengan Iqbal Rosadi: udah Nyambung

Baca juga: Arie Kriting dan Indah Permatasari Rela Tak Publish Wajah Anaknya Demi Menjaga Privasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved