Dalam 6 Tahun Transaksi Judi Online Capai Rp 500 T
Transaksi judi online kurun waktu 2017-2023 capai angka Rp 500 triliun. Menurut Natsir, angka ini merupakan hasil analisis PPTAK.
TRIBUNJAMBI.COM - Transaksi judi online kurun waktu 2017-2023 capai angka Rp 500 triliun.
Data ini dibeberkan Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah.
Menurut Natsir, angka ini merupakan hasil analisis PPTAK.
"Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 Triliun," ujar Natsir dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).
Aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya.
Peningkatan ini menunjukkan kurangnya literasi keuangan di masyarakat, sehingga generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat judi online.
Pada tahun 2022-2023 saja, terdapat 3.295.310 orang yang berpartisipasi dalam perjudian online tersebut.
Baca juga: Baru Empat Bulan Kenal, Nadya Mustika Mantap Menikah dengan Iqbal Rosadi: udah Nyambung
Baca juga: Firli Masih Boleh Ngantor di KPK, Tapi Semua Akses Tertutup Pasca Jadi Tersangka Pemerasan
Deposit di tahun yang sama disebut menembus angka Rp 34,51 triliun.
Untuk tindak lanjut tersebut PPATK telah menghentikan sementara transaksi 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening, yang disebut terkait judi online.
Jumlah penghentian transaksi jauh lebih kecil dari deposit yang diduga merupakan bagian dari transaksi judi online yakni Rp 138 miliar.
"Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar," tuturnya.
Modus transaksi judi online seringkali menggunakan rekening orang lain untuk penampungan dana perjudian.
Sebab itu, Natsir meminta agar masyarakat tidak memberikan rekening kepada para pelaku perjudian online karena berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK: Transaksi Judi "Online" Lebih dari Rp 500 Triliun Sejak 2017",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Firli Masih Boleh Ngantor di KPK, Tapi Semua Akses Tertutup Pasca Jadi Tersangka Pemerasan
Baca juga: Baru Empat Bulan Kenal, Nadya Mustika Mantap Menikah dengan Iqbal Rosadi: udah Nyambung
Baca juga: Arie Kriting dan Indah Permatasari Rela Tak Publish Wajah Anaknya Demi Menjaga Privasi
Prediksi Skor Dortmund vs Monchengladbach, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 21.30 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor Atalanta vs Napoli, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 00.00 WIB |
![]() |
---|
Firli Masih Boleh Ngantor di KPK, Tapi Semua Akses Tertutup Pasca Jadi Tersangka Pemerasan |
![]() |
---|
Baru Empat Bulan Kenal, Nadya Mustika Mantap Menikah dengan Iqbal Rosadi: udah Nyambung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.