Firli Bahuri Tersangka
Firli Masih Boleh Ngantor di KPK, Tapi Semua Akses Tertutup Pasca Jadi Tersangka Pemerasan
Meski sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK, FIrli Bahuri masih tetap boleh ngantor. Namun akses Firli Bahuri sebagai ketua otomatis
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Meski sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK, FIrli Bahuri masih tetap boleh ngantor.
Namun akses Firli Bahuri sebagai ketua otomatis terputus.
Baca juga: Teken Kuitansi Rp 9 Juta, Guru Honorer di Jaktim Hanya Terima Rp 300 Ribu per Bulan
Baca juga: Prediksi Skor Sheff Utd vs Bournemouth, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 22.00 WIB
Ini seperti dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat melakukan konferensi pers KPK pada Jumat (24/11/2023).
"Adanya keputusan presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai dengan proses hukum selesai," kata Johanis, Jumat (24/11) malam.
Secara hukum, kata Johanis, Firli sudah tidak punya kewenangan sebagai Ketua KPK lagi.
"Karena beliau sudah diputus, ada keputusan presiden memberhentikan sementara, berarti segala kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara ini," jelasnya, sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV Iksan Apriansyah.
Ia menegaskan, terputusnya kewenangan Firli sebagai Ketua KPK berlaku selama proses penyidikan sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kalau ke kantor sah-sah saja, karena dia kan hanya diberhentikan sementara, tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga," ujarnya.
Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, pasca penetapan tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Arie Kriting dan Indah Permatasari Rela Tak Publish Wajah Anaknya Demi Menjaga Privasi
Baca juga: Prediksi Skor Luton vs Crystal Palace, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 22.00 WIB
Baca juga: Teken Kuitansi Rp 9 Juta, Guru Honorer di Jaktim Hanya Terima Rp 300 Ribu per Bulan
Ungkap Kondisi Leon Dozan, Willy Dozan Harap Bisa Berdamai dengan Rinoa Aurora |
![]() |
---|
Baru Empat Bulan Kenal, Nadya Mustika Mantap Menikah dengan Iqbal Rosadi: udah Nyambung |
![]() |
---|
Prediksi Skor Sheff Utd vs Bournemouth, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 22.00 WIB |
![]() |
---|
Teken Kuitansi Rp 9 Juta, Guru Honorer di Jaktim Hanya Terima Rp 300 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.