Berita Sarolangun

Tahapan Kampanye akan Dimulai, KPU Sarolangun Tentukan Titik Pasang APK dan Tempat Kampanye

Sebentar lagi semua peserta pemilu tahun 2024 akan memasuki tahapan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun sudah tentukan titik larangan pem

Tribunjambi.com/Hasbi
Komisioner KPU Sarolangun Devisi Teknis Penyelenggara Ari Wibowo 

TRUBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Sebentar lagi semua peserta pemilu tahun 2024 akan memasuki tahapan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun sudah tentukan titik larangan pemasangan APK dan tempat pelaksanaan berkampanye.

Komisioner KPU Sarolangun Devisi Teknis Penyelenggara Ari Wibowo mengatakan, secara umum berdasarkan Perda dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 ada titik-titik yang tidak dibolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan tempat yang dibolehkan berkampanye dan itu sudah ditentukan.

"Untuk pemasangan APK median jalan dan jalan umum protokol tepatnya dibahu jalan jaraknya 7 meter, kalau di jembatan jaraknya 100 meter. Ada juga tadi dari pihak Perkim LPJU tidak boleh pasang APK pemilu," kata Ari Wibowo, Kamis (23/11/2023).

Ia juga menyebut, pihak KPU juga tidak mengatur berapa jumlah APK yang dipasang oleh peserta pemilu. Namun KPU juga sudah menentukan ukuran pemasangan baliho peserta pemilu untuk pilpres 4x6, parpol 6x4 untuk DPD 4x6.

"Kami juga menentukan titik larangan untuk berkampanye oleh peserta pemilu seperti ditempat ibadah tidak boleh, sekolah tidak boleh, dan rumah sakit tidak boleh," ujarnya.

Tak menapikan seperti ditempat fasilitas pemerintah dibolehkan untuk berkampanye, namun harus mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian, Namun tidak boleh dipasang APK kampanye.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Atasi Hoax Saat Pemilu, Polres Sarolangun Laksanakan Patroli Cyber

Baca juga: Pengamat Olahraga Jambi: Pemerintah Harus Tahu Penyebab Balap Liar Agar Bisa Dihilangkan

Baca juga: Polda Jambi Periksa 2 Saksi Tambahan Soal Dugaan Penipuan PT MSI Buntut 42 Jemaah Telantar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved