Eks Ketua MK Anwar Usman Kembali Dilaporkan, Diduga Langgar Etik Atas Pernyataan Pasca Putusan MKMK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik.

|
Editor: Darwin Sijabat
Ist
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik. 

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik ini terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.

Ia menyampaikan laporan tersebut akan disampaikan ke MKMK untuk segera dibahas.

"Iya, sudah diterima oleh tim kami di Sekretariat MKMK. Segera kita sampaikan kepada MKMK untuk dibahas," kata Fajar Laksono, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (22/11/2023).

Terkait masa kerja MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie, Fajar menyampaikan apakah akan ada perpanjangan atau tidak.

"(Perpanjangan masa kerja MKMK ad hoc) saya belum tahu kalau soal itu. Yang pasti kita sampaikan dulu ke MKMK," ucap Fajar.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman menyadari mendapat fitnah keji yang sama sekali tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Hal ini terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana hasil putusannya diduga meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Anwar pun menegaskan dirinya tidak mungkin mengorbankan karir yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun MK, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Baca juga: Disoraki, Yosef Tebar Senyum dan Lambaikan Tangan di Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Apalagi, putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.

Lagipula, kata Anwar, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan oleh partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ungkapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Thariq Halilintar Akhirnya Ngaku Sering Lakukan Kesalahan Fatal Ini ke Fuji Saat Masih Pacaran

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Bagaimana Kalau Aku Tidak Baik-baik Saja - Judika, Ada Video Klipnya

Baca juga: Eks Ketua MK Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Dunia Tipu-Tipu - Yura Yunita, Ada Video Klipnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved