Kecelakaan di Batanghari

Kronologi Kecelakaan di Batanghari Jambi, Truk Batu Bara vs Sepeda Motor di Simp Panerokan

Kronologi kecelakaan di Batanghari Jambi, antara mobil truk batu bara dengan sepeda motor pada Jumat (17/11/2023) pukul 21.30 WIB.

istimewa
Truk batubara terlibat kecelakaan dengan sepeda motor, di Simpang Panerokan, Batanghari, Jumat (17/11/2023) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kronologi kecelakaan di Batanghari Jambi, antara mobil truk batu bara dengan sepeda motor pada Jumat (17/11/2023) pukul 21.30 WIB.

Pengendara sepeda motor meninggal di tempat akibat kecelakaan ini.

Kecelakaan terjadi tepatnya di Jalan Lintas Simpang Penerokan-Sungai Bahar RT 06 Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

Kecelakaan bermula saat kendaraan roda enam truk Mitsubishi center BH 8209 YU berjalan dari arah Sungai Bahar menuju arah Penerokan.

Dan sepeda motor Honda Revo BM 6015 XO berjalan dari arah berlawanan dari arah Penerokan menuju arah Sungai Bahar.

"Diduga menggunakan lajur jalan sebelah kanan dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat, roda dua Honda Revo bertabrakan dengan roda enam truk Mitsubishi yang mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan dan pengendara roda dua meninggal dunia di TKP," kata Kasat Lantas Polres Batanghari AKP Eko Sudiharsono.

Baca juga: Ratusan Hektar Lahan di Muaro Jambi Terbakar, Berikut Rinciannya

Baca juga: Dewi Perssik Akui Sudah Putus Komunikasi dengan Rully Sejak 2 Bulan Lalu: Kami Tidak Baik-baik Saja

AKP Sudiharsono bilang, saat ini sopir angkutan batubara telah diamankan di Polres Batanghari untuk dimintai keterangan.

Sementara, pengemudi roda dua tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban meninggal dunia atas nama Sahid warga Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Untuk diketahui, Jumat (17/11/2023) merupakan hari pertama dibukanya kembali operasional angkutan batubara di Kabupaten Batanghari.

Sebab, beberapa waktu lalu sempat terjadi kemacetan panjang di Jalan Lintas Sumatera Muara Bulian - Tembesi.

Saat ini, Polda Jambi mulai memberlakukan sistem ganjil genap untuk operasional angkutan batubara.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi melalui pesan tertulisnya menjelaskan, sistem buka tutup keluar mulut tambang pada tanggal ganjil dibuka dan tanggal genap ditutup open and close coal transportation pada ruas jalan umum.

Baca juga: Cemburu Suami Berkomunikasi dengan Mantan, Ibu di Batam Bakar Kos hingga Tewaskan Anak Tirinya

Dengan kendaraan angkutan batubara yang beroperasional tidak lebih dari 4.000 unit kendaraan perhari.

"Pedomani ketentuan Operasional Angkutan Batubara pada ruas jalan umum terkait Batasan Tonase, Jam operasional pukul 19.00 Wib wilayah Sarolangun atau Tebo, pukul 20.00 Wib wilayah Batanghari dan pukul 21.00 WIB wilayah Muaro Jambi," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Santri Meninggal, Kemenag Tebo akan Sanksi Ponpes Raudhatul Mujawwidin Jika Terbukti Lalai

Baca juga: Ratusan Hektar Lahan di Muaro Jambi Terbakar, Berikut Rinciannya

Baca juga: Dewi Perssik Akui Sudah Putus Komunikasi dengan Rully Sejak 2 Bulan Lalu: Kami Tidak Baik-baik Saja

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved