Pilpres 2024

Polda Metro Jaya Mulai Proses Dugaan Penyebaran Hoaks Aiman, TPN Ganjar-Mahfud Beri Pendampingan

Polda Metro Jaya mulai memproses dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Polda Metro Jaya mulai memproses dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Juru Bicara Tim Pemenanga Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya mulai memproses dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Juru Bicara Tim Pemenanga Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Saat ini pihak kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi terkait soal laporan dugaan dalam kasus yang juga berkaitan dengan ujaran kebencian itu.

Tahapan dalam kasus tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dia menyebutkan bahwa penyidik saat ini memeriksa keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan ahli.

"Terkait dengan laporan terlapor Aiman, penyelidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap keterangan para saksi maupun koordinasi dengan ahli," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (17/11/2023).

Kendati demikian, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menyebutkan secara rinci nama yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Serta berapa saksi yang dilakukan pemeriksaan, namun dia akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.

"Nanti akan kami update," tutur eks Kapolres Kota Solo itu.

Baca juga: Fadil Imran Tantang Aiman Witjaksono Ungkap Komandan Polisi yang Tidak Netral di Pilpres 2024

Baca juga: Ini Target Suara Prabowo-Gibran di Provinsi Jambi

Baca juga: Warning! Mabes Polri akan Tindak Tegas dan Sanksi Anggota Polisi yang Tidak Netral di Pilpres 2024

Diberitakan sebelumnya, Polisi berencana memanggil Aiman Witjaksono untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyebaran hoaks atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Dalam dugaan kasus ini, Aiman dilaporkan oleh enam pelapor dari berbagai elemen masyarakat pada Senin (13/11/2023) sore.

Namun sebelum melakukan klarifikasi kepada Aiman Witjaksono, penyidik akan meminta keterangan terhadap pelapor dan saksi-saksi terlebih dahulu.

"Jadi setelah kami menerima LP (laporan polisi) dimaksud, dan kemudian menerima barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor kepada tim penyidik dan kemudian langkah selanjutnya penyelidik melakukan klarifikasi," ujar Kombes Ade Safri.

"Klarifikasi terhadap para pelapor maupun saksi-saksi yang dibawa pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana terjadi di kantor SPKT Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan para ahli, mulai dari ahli ITE hingga ahli sosiologi hukum kemudian akan dilakukan.

"Baru nanti kemudian kami akan lakukan undangan klarifikasi terhadap saudara terlapor AW," ucap dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved