Pilpres 2024

Polda Metro Jaya Mulai Proses Dugaan Penyebaran Hoaks Aiman, TPN Ganjar-Mahfud Beri Pendampingan

Polda Metro Jaya mulai memproses dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Polda Metro Jaya mulai memproses dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Juru Bicara Tim Pemenanga Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. 

Ronny lagi-lagi tak mengumbar siapa wakil menteri yang dimaksud itu. Ia hanya menyampaikan bahwa hal itu harus diakui sebagai keresahan yang ada di masyarakat.

"Tentunya, masukan ataupun kritik, di dalam proses demokrasi ini harusnya menjadi masukan yang positif, yaitu bagaimana kita melihat dan kita berkomitmen bersama-sama agar menjaga proses demokrasi yang sedang berjalan ini.

Sehingga proses yang berjalan ini kita pastikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada," tutur Ronny.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhrudin, melaporkan Aiman ke Mapolda Metro Jaya.

Laporan itu terkait pernyataan Aiman soal beberapa komandan Polri yang diduga memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Fikri beranggapan, ungkapan Aiman diduga menyebarkan ujaran kebencian serta hoaks. "Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid," ucap Fikri.

Aiman Witjaksono Siap ikuti proses

Aiman tak mempersoalkan keputusan polisi yang tetap mengusut laporan terhadapnya soal pernyataan oknum komandan polisi tak netral pada Pemilu 2024.

Aiman menekankan, dia siap mengikuti proses hukum.
"Sebagai warga negara, wajib hukumnya taat kepada konstitusi," ujar Aiman saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).

Hanya saja, Aiman merasa bingung karena ada enam pihak yang melaporkannya ke polisi.

Semestinya, menurut Aiman, pernyataan soal oknum komandan polisi diduga tidak netral dalam Pemilu 2024 disikapi positif oleh elemen masyarakat.

Sebab, pernyataannya itu lebih bersifat mengingatkan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa, bukan menuduh.

"Harusnya (pernyataan saya) dijadikan momentum untuk mengingatkan, bukan malah berujung laporan," tutur Aiman.

Sebagaimana diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses laporan terhadap Aiman dilanjutkan sesuai ketentuan surat telegram terbaru yang terbit September lalu, yakni Surat Telegram Nomor ST/2232/IX/RES.1.24./2023.

"Dalam surat telegram perubahan disampaikan beberapa tindak pidana yang tidak berlaku penundaan proses hukum," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved