Pilpres 2024

Warning! Mabes Polri akan Tindak Tegas dan Sanksi Anggota Polisi yang Tidak Netral di Pilpres 2024

Peringatakan kepada anggota polisi yang tidak netral di Pilpres 2024 akan ditindak tegas dan diberi sanksi oleh Mabes Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan peringatkan kepada anggota polisi yang tidak netral di Pilpres 2024 akan ditindak tegas dan diberi sanksi oleh Mabes Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Peringatakan kepada anggota polisi yang tidak netral di Pilpres 2024 akan ditindak tegas dan diberi sanksi oleh Mabes Polri.

Untuk itu, setiap anggota diimbau tidak melakukan Politik Praktis dalam Pemilu 2024 mendatang.

Penegasan itu disampaikan Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dia menegaskan bahwa Polri netral dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.

“Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Brigjen Ramadhan di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa netralitas Polri diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

Kemudian, diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.

Baca juga: Anies ke Kabinda Tandatangani Pakta Integritas Dukung Ganjar-Mahfud: Mundur Saja Bila Punya Aspirasi

Baca juga: Gempa Terkini Jumat 17 November 2024: Kembali Getarkan Wilayah Sulawesi Utara, Simak Data BMKG

Baca juga: Kaesang Bantah Megawati Tolak Bersalaman: Itu Berita Hoaks, Bu Mega Menerima Saya dengan Baik

Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan Politik Praktis.

“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” ucapnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik

Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

“Termasuk diperkuat dengan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi,” jelas dia.

Baca juga: KPK Dikabarkan Geledah Kantor BPK Papua Barat, Buntut OTT Pj Bupati Sorong

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved